Sukses

Siskaeee Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Hari Ini Terkait Film Porno

Selebgram Siskaeee akan diperiksa polisi pada hari ini, Senin, 25 September 2023, terkait kasus industri film porno.

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Siskaeee akan diperiksa polisi pada hari ini, Senin, 25 September 2023, terkait kasus industri film porno.

Siskaeee memastikan hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus industri film porno yang menjerat belasan orang. Hal itu dia sampaikan melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagram.

"Aku pasti akan datang di Polda Metro Jaya. Di Polda Metro Jaya Senin jam 10 pagi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dengan jelas, lengkap dan transparan, kooperatif pokoknya," ujar Siskaeee.

Siskaeee batal diperiksa Selasa, 19 September 2023, lantaran sedang berada di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga memastikan Siskaeee yang sebelumnya mangkir, bersedia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini.

"Untuk salah satu saksi wanita yang kemarin tidak hadir telah mengonfirmasi langsung kepada penyidik pada hari Senin, 25 September 2023 jam 10 nanti," ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Selain Siskaeee, kata Ade, polisi juga masih mencari alamat dua pemeran wanita lainnya di film porno yang hingga kini masih belum diketahui. Ade menyebut, setelah ditemukan, Polda Metro Jaya akan mengirimkan undangan pemeriksaan kepada dua pemeran wanita itu.

"Alamatnya tidak ditemukan saat ini masih memprofiling terkait dengan alamat yang dimaksud. Kita terus akan lakukan pencarian. Beberapa informasi dan data sudah kita dapatkan nanti kita update ketika sudah mendapatkan alamatnya. Kita akan kirimkan kembali surat panggilan ulang terhadap yang bersangkutan," kata Ade.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkas Para Tersangka Industri Film Porno Sedang Diteliti Kejati DKI

Polisi telah melimpahkan berkas perkara industri film porno ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses pelimpahan tahap satu dilaksanakan pada Jumat (8/9/2023).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membenarkan menerima berkas perkara lima orang tersangka yang terseret dalam kasus industri film porno.

Kelima tersangka yaitu I selaku sutradara merangkap produser, JAAS selaku kamerawan, AIS selaku editor film, AT selaku sound engineering merangkap pemeran dan SE selaku sekretaris yang juga pemeran wanita.

"Berkas sudah kita terima dari penyidik," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).

Ade mengatakan, berkasnya saat ini masih dalam proses penelitian tim jaksa penuntut umum. "Masih dalam penelitian tim jaksa," ujar dia.

Sebelumnya, polisi memisahkan berkas perkara kasus industri film porno. Adapun, berkas lima orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan, yang lain menyusul.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik memisahkan (split) berkas perkara lima orang tersangka dengan berkas 16 pemeran yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi berkas perkara akan kita split," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023).

Sementara itu, penyidik menggali dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan 16 pemeran film porno tersebut dengan sangkaan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ade mengatakan, tak menutup kemungkinan status 16 pemeran bisa berubah dari saksi menjadi tersangka. Hal itu jika ditemukan dua alat bukti yang sah.

"Jadi yang saya sampaikan diawal bahwa nanti hasil pemeriksaan para talent wanita maupun talent pria ini dan kemudian kita timeline berikutnya kita akan melakukan pemeriksaan para ahli terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.

"Setelah itu akan kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum termasuk di dalamnya adalah untuk menentukan apakah status saksi layak ditingkatkan menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah," Ade menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.