Sukses

KPK Temukan Dokumen Transfer Usai Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan aliran uang yang diterima sejumlah pihak usai menggeledah kediaman politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman, Kamis (7/9/2023).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan aliran uang yang diterima sejumlah pihak usai menggeledah kediaman politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman, Kamis (7/9/2023).

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Reyna Usman merupakan pihak yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Hanya saja KPK belum secara resmi mengumumkannya.

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ali.

Ali mengatakan dokumen catatan keuangan itu akan dijadikan alat bukti untuk memperkuat sangkaan kepada para tersangka. Dokumen itu juga akan dikonfirmasi kembali kepada beberapa pihak.

"Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Diketahui, KPK kembali menggeledah kediaman politikus PKB Reyna Usman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, Kamis (7/9/2023). Kali ini kediaman Reyna yang digeledah di Badung, Bali.

"Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini (7/9) tim penyidik melakukan penggelahan di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Lokasi dimaksud berada di Jalan Tunon Mengwi Buduk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Rumah Reyna Usman di kawasan Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo juga sempat digeledah tim penyidik KPK pada Selasa, 30 Agustus 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan sumber Liputan6.com, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.

Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.

"(Penggeledahan) di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi. Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI," ujar sumber Liputan6.com, Jumat (18/8).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly membenarkan gedung Kemnaker diobok-obok oleh tim penyidik KPK pada Jumat, 18 Agustus 2023 sore. Kemnaker menyebut tim penyidik mengobok-obok ruangan unit Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Chairul Fadly mengatakan, ruangan itu berada di lantai 4 Gedung A Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya mau informasikan, memang Kemnaker kedatangan dari teman-teman KPK, tepatnya siang menuju sore, namun tepatnya pada prinsipnya beliau atau mereka datang ke salah satu unit di Kemnaker yang membidangi Pekerja Migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoratnya PT KLN," ujar Chairul.

Chairul mengeklaim tim penyidik KPK tidak membawa barang bukti apa pun dari penggeledahan hari ini. Chairul menyebut dalam penggeledahan pada sore hari itu hanya berlangsung selama kurang lebih dua jam.

"Saya dapat informasinya secara detil kongkrit tidak tahu, tapi kayaknya belum ada (barang bukti) yang dibawa," kata dia.

Berkaitan dengan apakah ruangan I Nyoman Darmanta turut digeledah tim penyidik atau tidak, Chairul mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Namun demikian, Chairul mengaku saat gedung Kemnaker digeledah tim penyidik dirinya sempat bertemu dengan I Nyoman Darmanta.

"Penggeledahan (di ruang Darmanta) tidak tahu persis, saya tapi bertemu dengan Pak Nyoman," ucap Chairul.

3 dari 3 halaman

Cak Imin Hadiri Panggilan KPK

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (7/9/2023).

Usai diperiksa, Cak Imin menyatakan sepenuhnya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker pada 2012.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Terkait dengan pemanggilan Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md, menilai pemanggilan oleh KPK bukan politisasi hukum.

Mahfud Md. meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud Md. pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).

Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, dia mengatakan bahwa itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, dia diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ucapnya.

Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada hari Minggu (2/9) mendeklarasikan diri maju pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.