Sukses

5 Pernyataan KPK soal Absennya Cak Imin saat Dipanggil Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak hadir saat pemanggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak hadir saat pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal tersebut pun disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurut Ali Fikri, Cak Imin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi Kamis 7 September 2023.

"Informasi yang kami peroleh dari penyidik KPK bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain, di tempat lain dan meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 September," ujar Ali di gedung KPK, Selasa 5 September 2023.

Dia mengatakan, pemanggilan Cak Imin karena kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Ali menyebut, keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

"Seluruh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK karena kebutuhan untuk agar lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang ditetapkan oleh KPK," kata Ali Fikri.

Kemudian KPK menegaskan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin sudah disampaikan tim penyidik sejak 31 Agustus 2023. KPK pun mengklaim, pemanggilan Cak Imin tak ada kaitannya dengan politik.

"Surat sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, sudah diterima surat per tanggal 31 Agustus 2023. Ini sekaligus menegaskan, jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung," beber Ali Fikri.

Berikut sederet pernyataan KPK terkait ketidakhadiran Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat dipanggil menjadi saksi dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Sebut Pemeriksaan Diundur, Cak Imin Minta Diperiksa Kamis 7 September 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima informasi soal tak hadirnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sitem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Cak Imin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi Kamis, 7 September 2023.

"Informasi yang kami peroleh dari penyidik KPK bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain, di tempat lain dan meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 September," ujar Ali di gedung KPK, Selasa 5 September 2023.

 

3 dari 6 halaman

2. Alasan Minta Penjadwalan Ulang

Namun, Ali menyebut tim penyidik tak bisa memenuhi keinginan Cak Imin. Pasalnya, tim penyidik juga sudah memiliki agenda lain di tanggal tersebut. Jadi, Ali menyebut pemeriksaan Cak Imin akan dilakukan pekan depan. Hanya saja Ali tak merinci hari dan tanggal pasti pemanggilan ulang Cak Imin.

"Namun tadi penyidik KPK sudah menyampailan pada kami karena hari Kamis ada agenda lain, oleh karena itu tim penyidik akan menjadwalkan kembali pada saksi ini Minggu depan," kata Ali.

 

4 dari 6 halaman

3. Sebut Butuh Keterangan Cak Imin Untuk Membuat Terang Dugaan Korupsi di Kemnaker

Ali menyebut, KPK memastikan pemangilan Cak Imin dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

"Seluruh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK karena kebutuhan untuk agar lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang ditetapkan oleh KPK," ujar Ali Fikri.

Ali mengatakan, Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. Ali berharap bakal calon wakil presiden (cawapres) Koaliasi Perubahan untuk Persatuan itu kooperatif dan menjelaskan dengan jujur apa yang ditanyakan penyidik.

"Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan," kata Ali.

 

5 dari 6 halaman

4. Tegaskan Surat Panggilan Cak Imin Tertanggal 31 Agustus 2023, Tak Ada Kaitan dengan Politik

KPK menyebut, surat panggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin sudah disampaikan tim penyidik sejak 31 Agustus 2023. KPK pun mengklaim, pemanggilan Cak Imin tak ada kaitannya dengan politik.

"Surat sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, sudah diterima surat per tanggal 31 Agustus 2023. Ini sekaligus menegaskan, jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung," terang Ali Fikri.

Ali memastikan, tim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebelum deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin sebagai pasangan capres dan cawapres di pilpres 2024.

"Karena memang kami sudah mengagendakan jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan," kata Ali.

 

6 dari 6 halaman

5. Harap Cak Imin Kooperatif dan Beri Keterangan Jujur

Ali Fikri menyebut, Cak Imin bakal didalami soal pengetahuannya terkait pengadaan sistem TKI saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan.

"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Ali berharap Cak Imin kooperatif dalam pemeriksaan besok. Ali meminta Cak Imin memberikan keterangan secara jujur demi membuat terang dugaan peristiwa pidana ini.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," jelas Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.