Sukses

Tangani Polusi Udara, ASN Kota Depok WFH 30 Persen Mulai Pekan Depan

Pemkot Depok akan memprioritaskan kebijakan WFH kepada pegawai yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui, dan ibu hamil.

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan instruksi Wali (Inwal) Kota Depok tentang penanganan Polusi Udara. Salah satunya dengan memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 30 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Pemkot Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pihaknya akan memberlakukan WFH kepada ASN dan Non ASN seperti yang tertuang pada Inwal Kota Depok Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penanganan Polusi Udara di Kota Depok.

“Pelaksanaan WFH akan dilaksanakan mulai pekan depan,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Jumat (1/9/2023).

Idris telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok untuk mengatur pelaksanaan WFH ASN. Penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Kota Depok merujuk imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pelaksanaan WFH.

“Penerapan WFH Paling banyak 30 persen ASN dan non ASN di lingkungan pemerintah daerah,” ucap Idris.

Pemerintah Kota Depok akan memprioritaskan pegawai melakukan WFH yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui, dan ibu hamil. Begitupun dengan ASN dan non ASN yang memiliki usia 45 sampai 50 tahun ke atas.

“Maka dari itu, BKPSDM diharapkan mengontrol dengan benar terkait WFH ini di tiap organisasi Perangkat Daerah,” terang Idris.

Idris meminta, BKPSDM untuk melakukan evaluasi WFH pegawai setiap satu minggu sekali. Evaluasi tersebut disesuaikan dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara di Kota Depok.

“Evaluasi dipertimbangkan dengan perkembangan polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada minggu berikutnya,” pinta Idris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

WFH Ikuti Kebijakan Mendagri

Melihat perkembangan polusi udara menggunakan ISPU milik Kemendagri yang terpasang di Kota Depok, Idris mengatakan, sejatinya belum diperlukan melaksanakan WFH. Namun karena mengikuti kebijakan Instruksi Mendagri, maka Pemkot Depok menerapkan WFH.

“Sebenarnya kita tidak perlu melakukan WFH, karena kebijakan Inmendagri, maka kami mengikuti itu dan memprioritaskan sesuai Inwal,” ungkap Idris.

Untuk memastikan WFH berjalan dengan baik, dan ASN yang melakukan WFH tidak dimanfaatkan dengan hal yang tidak diinginkan, ASN akan dipantau BKPSDM Kota Depok. Pemantauan akan dilakukan menggunakan aplikasi K-Mob, sebagai pemantau ASN yang bekerja di luar kantor.

“Dari situ kami dapat melihat secara real time posisi ASN berada, begitupun saat WFH maupun tidak WFH,” pungkas Idris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.