Sukses

Warga Jakarta Diimbau Tidak Bakar Sampah untuk Kurangi Polusi Udara

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemerintah kota administrasi mengimbau masyarakat tidak membakar sampah yang disebut dapat memperparah polusi udara.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemerintah kota administrasi mengimbau masyarakat tidak membakar sampah yang disebut dapat memperparah polusi udara.

"Saya minta wali kota, camat, lurah untuk menyadarkan masyarakat untuk tidak bakar sampah di lingkungannya," kata Heru kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Heru menyampaikan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menindak industri yang menyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Dia menyebut, langkah lain penanganan polusi udara pun tengah dilakukan. Heru akan memanggil pemilik gedung-gedung tinggi di Jakarta untuk membahas soal water mist generator atau penyemprotan air dari atas gedung.

"Jadi ada tiga tahap nanti yang dilakukan, untuk melakukan komunikasi, sosialisasi, dan juga dinas lingkungan hidup, BMKG, bersama dengan KLHK untuk menyosialisasikan ini," kata dia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menempuh berbagai cara untuk mengurangi polusi udara yang memburuk beberapa waktu belakangan.

Berbagai kebijakan jangka pendek dan jangka panjang pun diambil, semisal menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi 50 persen ASN DKI Jakarta. WFH telah dijalankan sejak 21 Agustus 2023.

Buruknya kualitas udara menjadi isu nasional. Pemerintah pusat pun turut mewajibkan kantor pemerintahan se-Jabodetabek menerapkan WFH bagi 50 persen bagi ASN untuk menekan polusi udara.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji Emisi hingga Rekayasa Cuaca untuk Menekan Polus Udara

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan kendaraan bermotor di Ibu Kota melakukan uji emisi. Mengingat kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber polusi terbesar yang mencemari udara Jakarta.

Tak hanya itu, Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) pun telah diupayakan, baik dengan menyemai garam maupun melakukan teknik mikro seperti menyiramkan air di jalanan protokol dan dari gedung-gedung tinggi Ibu Kota.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.