Sukses

Kasus Paspampres Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas, 1 Warga Sipil Jadi Tersangka

Penyidikan kasus penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, masih terus berlanjut. Teranyar, ada keterlibatan satu orang sipil berinisial MS, yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Penyidikan kasus penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, masih terus berlanjut. Teranyar, ada keterlibatan satu orang sipil berinisial MS, yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Saya sampaikan, selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil," ujar Kadispenad, Brigjen TNI Hamim Tohari dalam jumpa pers di Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Hamim menjelaskan MS adalah kakak ipar dari tersangka Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. MS diduga kuat terlibat dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya, karena tersangka merupakan warga sipil.

"Warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya. Peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," kata Hamim.

Ditetapkannya MS menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pemuda Aceh, maka total ada empat tersangka yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topofrafi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, dan Praka RM.

Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Termasuk, ketiga oknum prajurit TNI yang ditangani pihaknya akan dijatuhi hukuman berat.

"Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya," tegas Hamim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Panglima TNI Minta Ketiga Prajurit Pembunuh Pemuda Aceh Dihukum Mati

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tiga prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan kasus penculikan dan penganiayaan pemuda Aceh, Imam Masykur (25) sampai meninggal dunia dihukum berat.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).

Selain diminta hukuman berat, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.

"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.

3 dari 3 halaman

Viral Pemuda Aceh Diculik dan Disiksa hingga Tewas oleh Anggota Paspampres

Sebelumnya, viral unggahan di media sosial yang menyebutkan pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen meninggal dunia karena diduga dianiaya salah satu anggota Paspampres. Sebelumnya, pemuda Aceh diduga diculik dan disiksa terlebih dahulu.

Berdasarkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023), yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan diduga bernama Praka RM.

Dia disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Dari video yang beredar, pemuda Aceh itu disiksa di dalam mobil secara biadab. Tubuhnya dipukuli berulang kali dengan benda keras hingga luka berat. Para pelaku meminta uang tebusan Rp50 juta agar korban dibebaskan.

Meski sudah menangis dan meringis kesakitan, para pelaku tidak berhenti menyiksa Imam hingga akhirnya dikabarkan tewas dengan luka parah.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.