Sukses

Polisi Tahan Pria Mabuk yang Bakar Tirai Musala di Jaksel

Pria mabuk membuat ulah di Gang Hang Juang Jalan Balimatraman RT02/06 Kelurahan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan. Dia membakar tirai pembatas saf salat dan merampas kotak amal Musala Al Jami'iyah.

Liputan6.com, Jakarta Pria mabuk membuat ulah di Gang Hang Juang Jalan Balimatraman RT02/06 Kelurahan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan. Dia membakar tirai pembatas saf salat dan merampas kotak amal Musala Al Jami'iyah.

Aksinya kepergok warga. Dibantu polisi, pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Tebet, Jaksel.

Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita menerangkan, pelaku RK (22) berada dalam pengaruh minuman keras (miras) untuk hendak tidur di musala Al Jami'iyah.

Ketika itu, pelaku masuk dengan cara merusak pintu. Saat di dalam, melihat satu kotak amal.

"Pelaku mencuri uang yang terdapat di dalam kotak amal," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Chitya menerangkan, pelaku juga membakar tirai pembatas saf salat dan karpet. Dalihnya, karena di dalam musala banyak nyamuk.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Namun, penyidik menemui kendala karena pelaku masih mabuk.

"Sehingga pelaku dalam memberikan keterangan belum fokus," ujar dia.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Agus Herwahyu menerangkan, alasan pelaku membakar tirai karena terganggu dengan gigitan nyamuk saat hendak mau istirahat.

"Kok nyamuk banyak banget diganggu katanya. Makannya dia mau bakar bakar buat ngusir nyamuk, keterangan yang disampikan. Informasi yang kita dapat dari yang bersangkutan begitu," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Ditahan

Sementara itu, total uang di dalam kotak amal yang diambil pelaku berjumlah Rp 178 ribu.

"Kita masih dalami juga sebenarnya uang untuk apa," ujar dia.

Agus menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP junto Pasal 187 KUHP.

"Iya kita lakukan penahanan di sini di Polsek," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini