Sukses

Batas Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi di MK, Kali Ini Maksimal 65 Tahun

Gulfino Guevarrato, seorang sipil berusia 33 tahun berlatar swasta, melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia pemimpin negara yakni calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta Gulfino Guevarrato, seorang warga sipil berusia 33 tahun berlatar swasta, melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia pemimpin negara yakni calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Gulfino, uji materi disampaikan karena adanya kegelisahan soal uji materi serupa soal batas usia capres-cawapres yang hendak diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Menjadi kegelisahan kami, sehingga penting bagi kami untuk membuat uji materi tandingan yang tujuannya untuk meluruskan agar pembatasan usia calon presiden tidak liar tetapi tertib berdasarkan hukum dan tentunya pembatasan yang tidak bersifat diskriminatif," kata Donny Tri, kuasa hukum yang mendampingi Gulfino saat jumpa pers di Bakoel Kofie Jakarta, Senin (21/8/2023).

Donny menjelaskan, batas usia pemimpin negara saat ini belum memiliki padanan yang jelas dan tidak menutup kemungkinan terus bisa berubah di kemudian hari. Oleh karena itu, dia ingin uji materi yang dikawalnya kali ini memberikan dampak sebuah pelurusan yang berlandaskan aturan yang baku.

"Yang menjadi masalah adalah batasan usia terendah dan tertinggi berapa yang konstitusional? Batasan usia terendah dan tertinggi bagaimana yang tidak diskriminatif? Agar tidak melanggar pasal-pasal lainnya yang ada di undang-undang terutama pasal 28 d ayat 3 yaitu hak untuk memperoleh kesempatan yang sama di bidang pemerintahan," jelas Donny.

"Oleh karena itu, kami mengajukan uji materi ke MK untuk menertibkan urusan batasan ini," tegas Donny.

Melalui petitumnya, Donny selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, penetapan batas usia yang ideal adalah dengan pola sinkronisasi dengan undang-undang yang mengatur jabatan-jabatan lembaga tinggi negara lainnya.

Dalam konteks trias politica, batas usia pemimpin negara sebagai representasi eksekutif bisa dibandingkan dengan lembaga legislatif dan yudikatif.

"Karena dalam trias politica usia itu sama dan kami yakin dengan itu tidak diskriminatif dan pasti konstitusional," kata Donny.

Artinya, lanjut Donny, syarat tertinggi usia pemimpin negara bukan 70 tahun. Sebab, kalau menggunakan sinkronisasi hukum salah satu jabatan yudikatif di lembaga tinggi negara yang paling tinggi usianya adalah Mahkamah Konstitusi yakni 65 tahun.

"Mengacu kepada Mahkamah Konstitusi agar konstitusional dan tidak disintegrasi, maka usia menjabat maksimal seorang calon presiden adalah 65 tahun," kata Donny.

Kemudian terkait usia terendah calon pemimpin negara bukanlah 40 tahun, bila mengacu pada usia salah satu jabatan tinggi negara yakni legislatif maka diperoleh usia 21 tahun.

"Kami pelajari, maka kami mohon kepada MK untuk batasan usia terendahnya agar konstitusional harus 21 tahun," kata Donny.

Sebelumnya, batas usia pemimpin negara juga sudah diuji ke MK oleh pihak lain. Namun hanya sebatas calon wakil presiden dari yang saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun dan tanpa usia batas maksimal calon presiden (capres).

Diketahui, dari tiga bakal capres yang saat ini beredar di publik yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, hanya Prabowo yang berusia di atas 65 tahun. Menteri Pertahanan itu saat ini berusia 71 tahun. 

Baca juga Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Digugat, Denny Indrayana: Sangat Salah dan Harus Dilawan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Tidak Usah Urus Usia Capres-Cawapres, Bukan Ranahnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva buka suara mengenai batas usia capres dan cawapres dalam undang-undang yang digugat ke MK. Hamdan menilai, tidak ada standar untuk MK mengukur batas usia capres-cawapres.

"MK enggak usah ngukur-ngukur itu. Dia juga standarnya apa 35 tahun? Ada ukurannya yang mana? Enggak ada ukurannya itu, open legal policy. Kalaupun 35 tahun, kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini. Jadi sekali lagi, itu open legal policy," ujar Hamdan Zoelva di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (21/7/2023).

Hamdan pun bercerita saat penyusunan batas usia capres-cawapres diputuskan minimal 40 tahun. Dia mencontohkan dasarnya dari tingkat kematangan seseorang dari perspektif agama.

"Dulu itu 40 tahun kenapa? Saya juga ikut 40 tahun kita bikin. Kira-kira kalau dari perspektif agama, Nabi Muhammad itu diangkat menjadi rasul sudah sangat matang, 40 tahun itu. Lalu kenapa 35 tahun jadi gubernur, itu sudah agak matang itu," tuturnya.

"Kenapa 25 tahun jadi bupati wali kota? Nah, itu udah lumayan. Jadi karena hitung hitungan politis aja, itu open legal policy namanya. Lalu kenapa tidak 39," ujar Hamdan.

Atas dasar itu, Hamdan mengatakan bahwa MK tidak perlu mengatur batas usia capres-cawapres. Sebab, hal itu merupakan kesepakatan politik saja.

"Enggak bisa kesepakatan di MK, itu kesepakatan politik namanya. Itu namanya open legal policy. Jadi karena itu enggak usahlah ya atur-atur umur, umur itu sudah open legal policy," Hamdan menegaskan.

"Ya tunggu aja putusan MK. Apa pun putusan MK, kita hormati," tutup Hamdan Zoelva.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.