Sukses

PPP Pindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR, Ini Alasannya

Fraksi PPP memindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR. Arsul pun resmi menjadi anggota Komisi II DPR sejak masa sidang saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani dipindahtugaskan dari Komisi III yang membidangi hukum ke Komisi II yang mengurus kepemiluan dan pemerintahan.

Fraksi PPP mengungkapkan, pemindahan Arsul Sani ke Komisi II DPR hanyalah rotasi biasa. PPP mengharapkan Arsul yang merupakan praktisi hukum ini bisa memperkuat hukum kepemiluan di Komisi II DPR.

"Pergantian atau rotasi di fraksi merupakan hal yang biasa. Pak arsul dengan background ilmu hukum diharapkan bisa memperkuat Fraksi PPP terkait hukum kepemiluan di Komisi II DPR," ujar Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Menurut politikus yang akrab disapa Awiek ini, tidak ada kaitan pemindahan Arsul dengan isu politik. Sebelumnya, Arsul sempat membuat heboh dengan pernyataan PPP berpeluang mencabut dukungan kepada Ganjar Pranowo apabila Sandiaga Uno tidak dipilih menjadi cawapres.

"Tidak ada kaitan dengan sanksi ataupun istilah lainnya. Bahwa rotasi AKD ini bisa dilakukan oleh fraksi berdasarkan kebutuhan, sebagaimana ketentuan UU MD3," ujar Awiek.

Arsul mulai resmi menjadi anggota Komisi II DPR sejak masa sidang saat ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Arsul Sani

Sementara itu, Arsul menjelaskan kepindahannya ke Komisi II merupakan rotasi biasa. Apalagi PPP hanya ada 19 orang di DPR. Rotasi antar komisi menjadi hal biasa.

Karena ada agenda tertentu yang dipandang partai penting untuk dikawal. Saat ini Komisi II sedang fokus agenda revisi UU IKN dan revisi UU ASN. Serta sejumlah agenda terkait kepemiluan.

"Nah di Kom II yang membidangi pemerintahan dalam negeri kan saat ini sedang fokus dengan beberapa hal yang menjadi agenda nasional termasuk revisi UU IKN, finalisasi perubahan UU ASN dan juga hal-hal yang terkait dengan kepemiluan," jelas Arsul.

Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu. Sementara, di Komisi II agenda legislasi sudah banyak selesai seperti UU KUHP, UU Pemasyarakatan dan revisi UU Kejaksaan.

"Pimpinan Fraksi PPP memandang saya perlu untuk memperkuat suara dan sudut-sudut pandang PPP di Komisi II, makanya saya ditugaskan di Komisi II untuk masa-masa sidang ke depan ini," jelas Arsul.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.