Sukses

MK Sebut Belum Ada Pihak Keberatan Arsul Sani Jadi Hakim Sidang Sengketa Pilpres

Saldi menambahkan, masih ada satu hari lagi menjelang sidang perdana PHPU Pilpres 2024. Karenanya, perkembangan terkait keikutsertaan Arsul Sani masih terus dipantau.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku, komposisi hakim konstitusi yang akan ikut bersidang saat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih delapan orang.

Menurut dia, selain Anwar Usman yang dikecualikan karena keputusan Majelis Kehormatan MK, belum ada pihak yang keberatan dengan keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kita bahas," kata Saldi kepada wartawan seperti dikutip Selasa (26/3/2024).

Saldi menambahkan, masih ada satu hari lagi menjelang sidang perdana PHPU Pilpres 2024. Karenanya, perkembangan terkait keikutsertaan Arsul Sani masih terus dipantau.

"Iya, nanti kita lihat perkembangannya setelah ini,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Juri Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani hanya dikecualikan untuk mantan partainya, PPP. 

“Yang Mulia Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil Pileg PPP,” imbuh dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hindari Konflik Kepentingan

Enny beralasan, dikecualikannya Arsul Sani untuk PHPU Pileg dengan pemohon PPP agar menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP. Lalu, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024.

Hal itu ditetapkan berdasarkan urutan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.