Sukses

Bawaslu Adukan Semua Komisioner KPU ke DKPP, Ada Apa?

Bawaslu RI mengadukan semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu RI mengadukan semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

Akses pendaftaran bacaleg yang akan digunakan selama tiga bulan tersebut dinilai memiliki keterbatasan yang akan membuat Bawaslu sulit untuk melakukan pengecekan dokumen. Semua komisioner KPU itupun diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sejak Senin 7 Agustus 2023.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, permasalahan tersebut tidak hanya dititikberatkan secara personal saja. Pasalnya meskipun pihak Bawaslu telah memiliki Divisi yang bertugas mengawasi Silon dan tahap pencalegan. Kenyataannya dilapangan, masih ada saja keterbatasan untuk mengakses hal tersebut.

"Persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu person ya. Tapi juga kesepakatan mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lain-lain," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

"Pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu tidak diberikan, ini juga ada temen-temen beberapa yang menyatakan 'oh kami memberikan akses'. Oh itu enggak, tanya saja teman-teman di lapangan kami bawaslu provinsi dan kabupaten, kota di lapangan," timpal dia.

Bagja menegaskan kalau aduan itu bukan hanya sekedar formalitas saja untuk mengawasi pendaftaran bacaleg dalam kompetisi pemilu 2024 nanti. Mengingat masalah ini dinilai sangat serius olehnya.

"Kami sudah berhubungan dengan teman-teman KPU, berkomunikasi. Kemudian sudah berkirim surat kan baik informal maupun formal telah dilakukan," ujar Bagja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harap KPU Dapat Penuhi Panggilan DKPP

Dirinya berharap kepada seluruh Komisioner KPU dapat memenuhi panggilan ketika dipanggil oleh DKPP mengingat dikatakan Bagja sebagai pihak yang sama-sama mengawasi Pemilu harus turut bertanggung jawab.

"Tentu itu kami serahkan kepada DKPP untuk kemudian menindaklanjutinya," pungkasnya.

"Itu ada risiko yang kemudian harus kita tanggung namanya pelaporan ke DKPP," ujar Bagja sambil menambahkan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.