Sukses

UI Belum Cabut Status Kemahasiswaan Tersangka Pembunuh Adik Tingkat, Ini Alasannya

Agustin menjelaskan, UI memiliki peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku. peraturan ini mengatur mekanisme pemerosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI apabila melakukan pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Universitas Indonesia (UI) telah melakukan berbagai hal terkait peristiwa pembunuhan antara adik dan kakak tingkat di studi sastra Rusia, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Rektorat UI akan memutuskan status kemahasiswaan tersangka usai terdapat ketetapan hukum pengusutan kepolisian.

Sekretaris Universitas Indonesia, Agustin Kusumayati mengatakan, Universitas Indonesia turut prihatin atas wafatnya Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa program studi sastra Rusia fakultas ilmu pengetahuan budaya universitas Indonesia. Sejak kejadian tersebut, pimpinan universitas Indonesia khususnya pimpinan fakultas ilmu budaya hadir bersama keluarga korban.

“Mulai dari pelaksanaan otopsi hingga penguburan jenazah, itu semua adalah bentuk dukungan yang dapat diberikan UI kepada keluarga korban,” ujar Agustin, Rabu (9/8/2023)

Agustin menjelaskan, UI memiliki peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku. peraturan ini mengatur mekanisme pemerosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI apabila melakukan pelanggaran, baik pelanggaran akademik maupun non akademik di dalam lingkungan kampus universitas Indonesia.

“Dalam peristiwa ini kegiatan atau tindak pidana dilakukan di luar kampus,” jelas Agustin.

Agustin menilai, UI tidak dapat menerapkan peraturan rektor yang dapat diberlakukan universitas Indonesia, karena peristiwa tersebut berada di luar kampus UI. Atas hal tersebut, UI mempercayakan kepada pihak yang berwajib untuk memproses dan menyelesaikan peristiwa ini dengan baik.

“Sehingga memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan kita semua masyarakat Indonesia,” ucap Agustin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sanksi Akan Diberikan Sesuai Ketentuan Hukum

Agustin mengungkapkan, sanksi yang akan diberikan UI kepada tersangka akan merujuk pada proses yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Adapun yang dapat dijatuhkan UI kepada tersangka, apabila sudah dijatuhi hukuman yang definitive, tentu berkaitan dengan kegiatan akademik yang tidak dapat dilakukan tersangka yang harus menjalani proses dari penanganan peristiwa ini.

“Sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka setelah nanti memperoleh ketetapan hukum yang tetap,” tegas Agustin.

Pimpinan dan segenap jajaran manajemen UI, menghimbau kepada seluruh warga UI tetap tenang namun waspada. Keamanan dan keselamatan setiap warga UI adalah tanggung jawab bersama, baik unsur pimpinan dan manajemen UI, para dosen, para tenaga kependidikan, mahasiswa ,dan juga para orang tua mahasiswa.

“Mari kita bersama-sama sama meningkatkan kewaspadaan dan menciptakan lingkungan yang kondusif,” pungkas Agustin.

3 dari 3 halaman

Kasus Diungkap Polres Metro Depok

Sebelumnya, Polres Metro Depok berhasil mengungkap keterangan dari tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) dalam membunuh Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Tersangka mengaku, pembunuhan yang dilakukannya dengan belajar melalui YouTube yang dilihatnya sebelum beraksi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, dari referensi media berbagi video tersebut tersangka lalu mempraktekan untuk membunuh MNZ.

"Belajar dari YouTube, organ jantung yang paling cepat," ujar Nirwan kepada Liputan6.com, Sabtu (5/8/2023).

Nirwan menjelaskan, tak butuh waktu lama bagi tersangka untuk mempelajari cara membunuh seperti yang dilihatnya di YouTube. Tersangka hanya sekedar melihat, mempelajari, kemudian melancarkan niatnya membunuh mahasiswa UI tersebut.

"Nggak lama. Dia hanya sekedar membuka dan itu bukan dihari yang sama belajarnya saat membunuh korban," jelas Nirwan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat 3 tentang pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan. Atas pasal tersebut, Polres Metro Depok menjerat dengan hukuman mati.

"Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tegas Nirwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.