Sukses

Panglima TNI Pastikan Proses Peradilan Kepala Basarnas Digelar Terbuka

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan, penanganan kasus yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait dugaan suap oleh pusat Puspom TNI akan dilakukan secara objektif dan transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan, penanganan kasus yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait dugaan suap oleh pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan dilakukan secara objektif dan transparan.

"Saya jamin objektif, karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar nggak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo di kediaman resmi Wapres, Rabu (2/8/2023).

Yudo Margono memastikan, proses peradilan akan dilakukan secara terbuka untuk media dan bisa dipantau oleh publik.

"Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? seperti untuk tindak pidana korupsi ya," ujar Yudo.

Yudo berharap, masyarakat tidak memiliki kecurigaan terhadap proses hukum di militer. Dia mengklaim, proses hukum militer juga akan tunduk sesuai ketentuan undang-undang.

"Makanya dibentuk Puspom itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak, UU-nya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada UU," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketua KPK Firli Bahuri Temui Panglima TNI Yudo Margono Bahas Kasus Kepala Basarnas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di rumah dinas panglima, Selasa pagi (2/8/2023). Keduanya membahas soal penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Kami ingin menyampaikan bahwa benar tadi pagi ada pertemuan Ketua KPK dengan Panglima TNI untuk membahas tindak lanjut dari penanganan perkara suap pengadaan di Basarnas ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Dalam kasus ini ada lima tersangka. Mereka yakni Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, kemudian Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

Untuk penanganan Henri dan Afri dilakukan oleh Puspom TNI, sementara KPK hanya menangani tiga pihak swasta.

"Saya kira teman-teman sudah tahu, sudah ada lima orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan semuanya, tiga oleh penyidik KPK dan dua oleh penyidik di Puspom TNI," kata Ali.

Ali mengatakan, dalam pertemuan tersebut Firli Bahuri menyampaikan apreasiasi kepada Panglima TNI dan jajaran karena mendukung penanganan kasus yang diungkap pihaknya.

"Tentu dalam pertemuan tersebut Ketua KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah mendukung penuh penanganan perkara dugaan korupsi ini, sehingga tentu harapannya ke depan bisa berjalan secara efektif dan juga progresif sehingga tuntas sampai nanti dibawa pada proses persidangan," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

Sinergi Penanganan Kasus

Selain itu, Ali juga menyebut Firli Bahuri dalam kesempatan tersebut menjelaskan kronologi pengungkapan kasus suap di Basarnas kepada Panglima TNI. Firli berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi awal sinergi antara pihaknya dengan Puspom TNI dalam pemberantasan korupsi.

"Ketua KPK juga menjelaskan bagaimana penanganan perkara dari awal sampai kemudian terakhir kemarin Ketua KPK bersama Danpuspom TNI mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka penerima dugaan suap dimaksud," kata Ali.

Ali menyebut, dalam pertemuan tersebut disepakati penanganan perkara ini akan dilakukan dengan sinergi antara KPK dan TNI. KPK sesuai kewenangannya dalam Pasal 42 UU KHUP dan TNI dengan Pasal 89 KUHP.

"Sehingga kemudian dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation, antara KPK dan Puspom TNI, sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.