Sukses

Kabasarnas Diadili di Peradilan Militer, Mahfud Md: Kita Percayakan dan Kawal dari Luar

Menurut Mahfud Md, kasus Kabasarnas Henri Alfiandi yang diproses di peradilan militer akan steril dari intervensi politik dan tekanan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menilai, proses penetapan hukum Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh Puspom TNI sudah sesuai hukum. Menurutnya, kasus yang diproses di peradilan militer akan steril dari intervensi politik dan tekanan masyarakat.

"Kesan saya pribadi peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik, biasanya lebih steril dari tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar," kata Mahfud usai memantau latihan gabungan TNI di Situbondo, Jatim, dilihat dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (1/8).

Mahfud menjelaskan, pada UU TNI 34 Tahun 2004 memang mengatur bahwa untuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana yang bersifat umum diadili oleh peradilan umum.

Namun, Mahfud Md menerangkan, selama UU TNI 31 Tahun 1997 belum direvisi, maka penindakan pidana terhadap prajurit TNI dilakukan melalui peradilan militer. Alhasil, anggota TNI termasuk Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tetap diproses di peradilan militer.

"Tetapi itu ada aturan di dalam pasal 74 ayat 2 UU (TNI) tersebut di mana disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru, yang menggantikan atau menyempurnakan UU Nomor 31 tahun 1997 itu masih dilakukan oleh peradilan militer," paparnya.

Sehingga, Mahfud mengatakan, persoalan dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas sudah tidak ada masalah. Hanya tinggal dikoordinasikan saja.

"Jadi tidak sudah ada masalah. Tinggal masalah koordinasi, dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KSAU. Puspen TNI sudah melanjutkan, mentersangkakan, menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan sudah ditahan, untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer," tutur Mahfud.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap alasan Johanis Tanak meminta maaf kepada Puspom TNI berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Johanis meminta maaf pada Jumat, 28 Juli 2023.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Danpuspom Datangi Gedung KPK

Alex menyebut, di hari itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mendatangi gedung KPK. Sebelum mendatangi markas antirasuah, Danpuspom TNI diketahui menggelar jumpa pers yang menyatakan KPK menyalahi prosedur karena menetapkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka.

"Begini kontruksinya, sebelum datang ke KPK pihak Puspom itu menyampaikan, bikin konpers, dia menyebutkan KPK tidak berwenang, KPK bersalah, kan begitu, baru mereka datang ke KPK," ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (1/8).

Alex menyebut, lantaran Puspom TNI menyebut KPK bersalah menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, maka Johanis berpikir harus meminta maaf atas kesalahan tersebut.

"Tentu ketika mereka sudah menyimpulkan KPK bersalah, kamu bersalah, 'minta maaf dong' kurang lebihnya begitu," kata Alex.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini