Sukses

Mahfud Md Ulas Sejarah Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang, Ekor Kelompok NII

Menkopolhukam Mahfud Md mengulas sejarah terbentuknya Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengulas sejarah terbentuknya Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

Sejarah tersebut dimulai dari terbentuknya Negara Islam Indonesia (NII) hasil pemberontakan terhadap sistem pendidikan penjajahan Belanda.

"Zaman penjajahan itu orang Islam itu diisolasi nggak boleh sekolah, ya sekolahnya paling SD gitu. Nah dari situ kemudian yang marah-marah itu seperti Kartosuwiryo itu lalu mendirikan Darul Islam yang kemudian bersambung menjadi perjuangan untuk mendirikan Negara Islam Indonesia," tutur Mahfud Md di Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

"Yang kemudian terus masih ada ekor-ekornya sampai sekarang sehingga ada ribut-ribut soal Panji Gumilang," sambung dia.

Menurut dia, induk dari Panji Gumilang adalah NII, sebuah organisasi tanpa bentuk dan bawah tanah, namun memiliki struktur. Seperti adanya syekh yang memimpin, termasuk memiliki menteri, gubernur, bupati, bahkan camat.

"Nah itu diketahui oleh pemerintah sehingga pada awal tahun 70-an oleh pemerintah digalang. NII ini dipecah, yang satu untuk melawan yang lain. Itu operasi Ali Murtopo memang biasa begitu dulu. Dulu ada komando jihad, ada orang disuruh berkumpul lalu disuruh buat resolusi, disuruh buat pernyataan keras, lalu sesudah itu ditangkap, lalu dicitrakan ada komando jihad," ucap Mahfud.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Al Zaytun Memecahkan Diri

Mahfud mengaku sempat mendengar langsung dari pihak NII bahwa memang pemerintah masa lalu berupaya menumpas organisasi tersebut, namun tetap saja hidup di berbagai tempat. Sebab itu, kata dia, pemerintah terdahulu mencoba menggalang strategi agar mengadu antara NII dengan NII.

"Maka dibentuklah tadi NII yang ada struktur pemerintahnya, yang kemudian dari NII ini ada salah satu wilayahnya itu komandemen 9. Itu yang sekarang menjadi Al Zaytun itu. Jadi sebetulnya itu bentukan pemerintah pada waktu itu, tapi sesudah, kalau pakai salawatnya orang NU itu mengadu NII dengan NII itu sama dengan salawat asyghil. Waasyghilidzolimin bidzolimin. NII adu saja dengan NII kan hancur sendiri, kira-kira begitu," terang Mahfud.

Hanya saja, nyatanya setelah merasa aman dan nyaman dengan pemerintah, Panji Gumilang memecahkan diri sehingga menampilkan sosok Al Zaytun seperti sekarang.

"Tetapi dibalik ini latar belakang sejarahnya dan pengikutnya masih banyak yang memang ideologinya NII," Mahfud menandaskan.

 

3 dari 4 halaman

Polisi Selidiki Berkas Dugaan TPPU Panji Gumilang yang Diserahkan Mahfud Md

Sebelumnya, Polisi memeriksa berkas soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari Menko Polhukam Mahfud Md.

"Masih proses (penyelidikan)," ujar Dirtipideksus Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).

Dari dugaan TPPU tersebut terdapat 289 rekening atas nama Panji Gumilang dan institusi. Kepemilikan ratusan rekening itu lebih banyak dari Ponpes Al Zaytun yang hanya punya 33 rekening.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang turut melakukan penyelidikan menemukan dugaan transaksi jumbo yang mencurigakan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nominal dalam transaksi tersebut sangat besar dan masif.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dilaporkan ke kepolisian.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud Md.

Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

"Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri)," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Ponpes Al Zaytun Tak Akan Ditutup

Mahfud MD menegaskan kasus hukum yang menyeret Ponpes Al Zaytun bakal diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Dirinya juga menegaskan, Al Zaytun tidak akan ditutup atau kena sanksi, meski pimpinannya, yakni Panji Gumilang menjadi sasaran pemeriksaan polisi.

"Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," kata Menkopolhukam Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Mahfud menyampaikan sering kali kasus yang menyangkut Al Zaytun muncul menjadi sorotan publik, kemudian redup.

"Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," kata Mahfud MD.

Mahfud memandang Al Zaytun masih merupakan institusi pendidikan yang baik. Namun produknya perlu dibina dan disesuaikan kurikulumnya.

"Akan dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," katanya.

Pemerintah juga berencana menarik pengelolaan Pondok Pesantren agar berada di bawah naungan Kementerian Agama. Akan tetapi, terkait kasus hukum yang pimpinan Ponpes, Mahfud menegaskan itu akan diselesaikan.

"Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," kata Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.