Sukses

2 Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran Belajar Otodidak, Tak Punya Latar Belakang Medis

Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua di antaranya merupakan residivis. Mereka adalah SN (51) dan NA (33)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua di antaranya merupakan residivis. Mereka adalah SN (51) dan NA (33)

Dalam kasus ini, SN berperan sebagai eksekutor, sedangkan NA sebagai asisten.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, NA dalam hal ini disebut sebagai otak dibalik keberadaan klinik aborsi ilegal. Bukan tanpa sebab, NA yang mengontrak dan menghubungi SN untuk melakukan aborsi para pasien.

"Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SN juga baru keluar pada 7 Mei 2022," kata dia kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Komarudin menerangkan, kedua orang ini pernah terseret kasus serupa pada 2020 silam. Saat itu, mereka bertugas sebagai asisten atau mencari pasien. Berbekal pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya, mereka belajar melakukan aborsi secara otodidak dan kembali membuka praktik ilegal tersebut.

"Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung. Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis," ujar dia.

Komarudin merinci, tersangka lain inisial SW yaitu pembantu rumah tangga yang ikut membantu membersihkan dan mengetahui adanya praktik aborsi ilegal.

"SW ini termasuk dia yang menyiapkan alat-alat, dia yang membersihkan alat-alat, termasuk membersihkan rumah," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Tersangka Lain

Lebih lanjut, Komarudin menerangkan, tersangka SM berperan sebagai driver yang bertugas menjemput pasien.

"Jadi pasien diminta untuk menunggu di suatu tempat kemudian dijemput oleh NA dan SM dari satu tempat kemudian ke tempat ini," ujar dia.

Komarudin menerangkan, pihaknya turut menemukan empat orang wanita. Adapun, satu orang sedang menjalani tindakan, sementara tiga wanita lain baru saja selesai menjalani tindakan di antaranya JW, IR, IF, dan AW. Mereka juga meyandang status sebagai tersangka.

Sedangkan, satu orang lagi yaitu laki-laki inisial MK yang merupakan kekasih dari AW.

"MK yang menyuruh untuk melakukan aborsi, dan mengantarkan dan membiayai aborsi," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.