Sukses

6 Fakta Terungkapnya Hubungan Terlarang Inses di Purwokerto Bapak dan Anak Usai Temuan Kerangka Bayi

Kasus dugaan hubungan terlarang inses di Purwokerto antara bapak dan anak bermula terungkap dari ditemukannya benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, Slamet (50) dan Purwanto (44) pada hari Kamis 15 Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan hubungan terlarang inses di Purwokerto antara bapak dan anak bermula terungkap dari ditemukannya benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, Slamet (50) dan Purwanto (44) pada hari Kamis 15 Juni 2023.

Saat itu, keduanya sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada Kamis sore 15 Juni 2023 langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.

Polisi memeriksa lima orang saksi. Keterangan para saksi mengarah pada satu keluarga yang pernah tinggal di gubuk sederhana di bidang tanah itu. Dia adalah Linda, bukan nama sebenarnya, merupakan ibu dari bayi-bayi tersebut.

Saat masih berusia 13 tahun ketika Linda melahirkan bayi pertamanya. Kini, 12 tahun kemudian, terungkap setidaknya ada empat bayi yang ia lahirkan dan dikubur di sebidang tanah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Polisi pun menangkap pria berinisial R (57). Nahasnya, R merupakan ayah kandung dari Linda atau E, yang juga merupakan ayah dari bayi-bayi yang dikuburnya.

"Kami telah menangkap pelaku berinisial R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang kami amankan tiga hari lalu (Jumat 23 Juni 2023)," ujar Kapolresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.

Agus mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil hubungan sedarahnya atau inses dengan E yang merupakan anak kandungnya sejak 2012.

Berikut sederet fakta terkuaknya hubungan terlarang bapak dan anak usai ditemukannya kerangka bayi di Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Terungkap dari Temuan Tulang 4 Bayi di Purwokerto

Umurnya baru 13 tahun ketika Linda, bukan nama sebenarnya, melahirkan bayi pertamanya. Kini, 12 tahun kemudian, terungkap setidaknya ada empat bayi yang ia lahirkan dan dikubur di sebidang tanah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Bayi-bayi itu ditemukan dalam wujud tulang belulang. Kerangka bayi pertama ditemukan pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ketika itu, pemilik tanah, Prasetyo Tomo (42), mempekerjakan enam orang untuk menguruk sekaligus membersihkan tanahnya. Tanah yang ia beli pada Maret 2023 itu semula kolam.

Tanpa diduga, cangkul seorang pekerja bernama Slamet yang menancap ke dalam tanah menyangkut kain yang berisi tulang belulang. Setelah bungkusan kain dibuka, ternyata itu tulang manusia.

Para pekerja itu semula hendak membuang tulang itu ke Kedung Malang, ceruk Sungai Banjaran persis di sebelah bidang tanag itu. Namun, Tomo mencegah. Ia pantas melaporkan temuan tulang itu ke Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Tanjung, Banyumas.

Dari laporan ini, kasus ini terungkap. Polisi yang menerima laporan datang ke lokasi dan membawa tulang itu ke dokter forensik. Hasil pemeriksaan dokter forensik menyatakan itu tulang manusia. Diperkirakan tulang bayi ini berusia sehari hingga setahun.

Enam hari kemudian, persisnya Rabu, 21 Juni 2023, pekerja kembali meneruskan pekerjaan meratakan bidang tanah yang hendak dijadikan kebun buah oleh pemiliknya. Pekerja kembali menemukan tulang belulang bayi.

Karena kembali ditemukan tulang manusia, penggalian difokuskan mencari kemungkinan tulang lain. Dan benar, ditemukan dua lagi di sisi yang lain.

Masing-masing dibungkus kain. Temuan rangka kedua dibungkus kain pembungkus kasur. Rangka ketiga dibungkus kain warna biru dan keempat dibungkus kaus dalam singlet.

 

3 dari 7 halaman

2. Pengakuan Ibu Bayi

Total sudah empat kerangka bayi yang ditemukan. Meski demikian, penyelidikan polisi menyebut masih memungkinkan ada tambahan kerangka bayi lainnya.

Polisi memeriksa lima orang saksi. Keterangan para saksi mengarah pada satu keluarga yang pernah tinggal di gubuk seserhana di bidang tanah itu.

Disitulah Linda tinggal berdua bersama ayahnya. Ibunya tak lagi bersama ayahnya. Namun, mereka pindah setelah warga resah dengan hubungan ayah anak yang menjurus pada hubungan terlarang. Mereka pindah ke RT 02 RW 04 Kelurahan Tanjung. Namun, setelah temuan tulang pertama, mereka menghilang secara mendadak.

Pada Jumat dini hari, persisnya pukul 01.00 WIB, polisi menjemput Linda di rumah saudaranya di Parikraja. Dari pengakuannya, tulang bayi itu adalah anak yang sempat dikandungnya.

"Ia disuruh oleh seseorang," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus S, perihal inisiatif mengubur bayi-bayi tak berdosa itu, Jumat 23 Juni 2023.

Linda kini dalam kondisi terpuruk secara psikologis usai kasus ini terungkap dan viral. Polisi berencana memberi pendampingan psikologis agar ia bisa membantu mengungkap kasus ini.

 

4 dari 7 halaman

3. Polisi Tangkap Terduga Pelaku, Ayah Kandung Ibu Bayi

Polisi telah menangkap pria berinisial R (57) dalam kasus penemuan kerangka bayi yang terkubur di lahan bekas kolam ikan tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kami telah menangkap pelaku berinisial R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang kami amankan tiga hari lalu (23/6)," kata Kapolresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Dalam penjelasannya, Agus mengatakan R ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di wilayah Kecamatan Banyumas pada Minggu 25 Juni 2023.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil hubungan sedarahnya atau inses dengan E yang merupakan anak kandungnya sejak 2012.

Bahkan, lanjut dia, R yang kesehariannya menjadi dukun pengobatan tradisional itu mengakui jika empat kerangka yang ditemukan polisi sejak tanggal 15-21 Juni merupakan bayi yang dibunuhnya.

"Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP," kata Agus.

 

5 dari 7 halaman

4. Akui Hasil Hubungan Terlarang Inses Bapak dan Anak, Ibu Diancam

Agus mengatakan tujuh kerangka bayi tersebut merupakan anak dari hubungan sedarah antara R dan E yang dibunuh sejak tahun 2013 hingga 2021.

Menurut dia, bayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain untuk dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai itu.

Lebih lanjut, Kasatreskim mengatakan E merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri.

"Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri," ucap Agus.

Kompol Agus mengatakan, ibunda E tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui perbuatan R karena diancam akan dibunuh. Pihaknya hingga saat ini masih tersebut mengembangkan kasus penemuan kerangka bayi tersebut.

"Untuk R sementara ini masih sebagai pelaku, mungkin nanti sore akan kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan saudari E berstatus saksi korban," papar Agus.

Kompol Agus mengatakan, ibunda E tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui perbuatan R karena diancam akan dibunuh. Pihaknya hingga saat ini masih tersebut mengembangkan kasus penemuan kerangka bayi tersebut.

 

6 dari 7 halaman

5. Tersangka Bisa Lebih dari Satu Orang

Pria berinisial R (57) ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Parahnya, kerangka-kerangka bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses dengan anak kandungnya sendiri.

"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023).

Agus juga menyebutkan tersangka dalam kasus ini bisa lebih dari satu orang. Penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak 2012.

Bahkan, lanjut dia, perbuatan keji tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," papar Agus.

 

7 dari 7 halaman

6. Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Agus mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Banyumas pada Senin 26 Juni 2023 telah menyisir dan melakukan penggalian di lahan bekas kolam tersebut, namun belum menemukan tiga kerangka bayi itu.

Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengatakan bahwa S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya.

Akan tetapi, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R.

"Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," imbuh Agus.

Dia mengatakan tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.