Sukses

4 Respons Kemendikbudristek Usai Viral Wisuda Sekolah Diprotes Karena Bebankan Orang Tua

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya melarang satuan pendidikan anak usia dini (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD), dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMP) mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini media sosial (medsos) diramaikan oleh warganet yang menyoroti soal anak TK, SD, SMP hingga SMA yang harus mengikuti acara wisuda di hari kelulusannya. Salah satu tulisan itu diunggah di grup Facebook dengan nama 'Lahm Marbun'.

"Kembaikan Wisuda Hanya untuk yang Lulus Kuliah Aja. TK, SD, SMP, SMA Tidak Perlu. Bikin PusingOrangtua Aja,. -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," tulisnya pada Selasa, 13 Juni 2023.

Unggahan serupa juga dibagikan grup Facebook Dede Bayi pada 29 Mei 2023.

"Kembalikan wisudah hanya untuk yang kuliah aja. TK, SD, SMP & SMA tidak perlu wisuda" tulis grup tersebut.

Unggahan itu didukung oleh sebagian besar warganet, meski ada juga yang tetap mendukung wisuda untuk siswa TK, SD, SMP dan SMA.

Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun akhirnya angkat bicara. Kemendikbudristek melarang satuan pendidikan anak usia dini (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD), dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMP) mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.

SE dikeluarkan, sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda sekolah TK, SD, SMP yang belakangan meresahkan wali murid.

"Dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Selain itu, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Berikut sederet respons Kemendikbudristek usai viral ramai soal wisuda sekolah anak TK, SD, SMP hingga SMA yang dinilai memberatkan orang tua siswa dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Keluarkan Surat Edaran

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melarang satuan pendidikan anak usia dini (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD), dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMP) mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.

Ketentuan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.

SE dikeluarkan, sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda TK, SD, SMP yang belakangan meresahkan wali murid.

"Dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia juga diminta memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," demikian bunyi keterangan SE.

 

3 dari 5 halaman

2. Minta Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Tak hanya itu, dalam SE yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diminta agar dapat melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Adapun, SE ini berlandaskan empat dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan danPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

4 dari 5 halaman

3. Ingatkan Wisuda Sekolah Tidak Boleh Jadi Kewajiban

Dalam surat edaran, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," terang Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, Jumat (23/6/2023), melansir keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik. Hal itu seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

 

5 dari 5 halaman

4. Esensi Kegiatan Wisuda

Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

"Kami berharap peran komite sekolah yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah," tutur Suharti.

"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Namun yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," pungkas Suharti.

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sejak awal pekan lalu bergema protes tiada henti di media sosial yang menyuarakan soal penghapusan wisuda di jenjang TK hingga SMA karena dinilai memberatkan orang tua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.