Sukses

Usut Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Telah Gali Keterangan Sejumlah Pihak Terkait

KPK membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus korupsi ini disebut menyeret nama Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Ali menyebut kasus ini diawali dengan laporan dari masyarakat yang diterima KPK yang kemudian ditindaklanjuti pada proses penegakan hukum.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hal tersebut diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Saat ini masih proses lidik (penyelidikan)," ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Beredar kabar hari ini KPK bakal menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Kabar itu diungkap akun Instagram @pedeoproject.

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beredar Kabar Syahrul Yasin Limpo Terlibat

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagaram @pedeoproject.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.