Sukses

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Kantong Plastik di Cijerah Bandung

Pengungkapkan kasus pembunuhan terhadap Ema Purnama bermula dari penemuan jenazahnya yang terbungkus kantong plastik di sebuah kontrakan di Cijerah, Bandung, Jawa Barat pada Rabu 7 Juni 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polrestabes Bandung, mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang jenazahnya terbungkus kantong plastik di Cijerah, Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapkan kasus itu bermula dari penemuan jenazah seorang wanita di sebuah kontrakan pada Rabu 7 Juni 2023. Ketika itu, ada seorang warga yang mencium bau tidak sedap di sekitar kontrakan.

Saksi kemudian melapor ke pihak RT hingga ke kepolisian. Kemudian, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan jasad wanita terbungkus kantong plastik.

Usai melakukan olah TKP awal selama 1 jam lebih, jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.

Penyelidikan pun mulai dilakukan guna mengungkap kasus tersebut. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono memastikan bahwa jasad wanita yang tewas terbungkus kantong plastik itu adalah Ema Purnama (42). Ema diduga merupakan korban pembunuhan.

"Memang itu telah teridentifikasi mayat inisial EP diduga korban 338 atau pembunuhan," kata Budi dilansir dari Antara, Kamis 8 Juni 2023.

Atas kasus tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi. Mereka di antaranya, warga setempat yang membantu menemukan jasad tersebut hingga keluarga korban. Selain itu, polisi juga terus mengejar pelaku yang melakukan pembunuhan sadis tersebut.

"Kami masih melakukan pengejaran mohon doanya supaya kita bisa menindak pelaku," ucap Budi.

Penyidikan yang terus dilakukan polisi pun akhirnya membuahkan hasil. Pelaku pembunuhan Ema Purnama ditangkap di Muaro Jambi, Jambi. Pelaku tak lain adalah suami dari korban, yakni pria berinisial AN (51).

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023).

"Olah TKP (tempat kejadian perkara) oleh jajaran Inafis Polrestabes Bandung, akhirnya kami mengerucut ke salah satu tersangka atas nama AN yang merupakan suami korban," kata Budi dilansir dari Antara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korban Menolak Ajakan Rujuk, Pelaku Sakit Hati

Budi menjelaskan, pembunuhan itu berawal dari AN yang meminta Ema untuk datang ke kontrakannya di kawasan Cijerah pada Minggu 4 Juni 2023 lalu. Kedua pasangan suami istri itu diketahui sedang dalam proses perceraian.

Namun, Ema tidak langsung menuruti permintaan AN. Korban baru datang ke kontrakan pelaku pada Senin 5 Juni 2023 pagi. Dalam perbincangan itu, AN mengajak Ema untuk rujuk, tetapi ditolak. AN mengaku sakit hati dengan penolakan itu.

"Dan juga tersangka meminta uang senilai Rp27 juta karena yang tersangka katanya pernah membantu merenovasi kontrakan korban, dan korban tidak mau menyerahkan karena menganggap itu bukan tanggung jawabnya," ungkap Budi.

Usai permintaannya ditolak, AN naik pitam. Ia menganiaya istrinya. Leher Ema dililit menggunakan kain sarung hingga meninggal dunia.

Pelaku yang panik ketika mengetahui istrinya terbujur kaku, kemudian berusaha menghilangkan jejak pembunuhan.

Ia keluar kontrakan dan membeli plastik besar untuk membungkus jenazah korban. Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku AN kemudian kabur ke Muaro Jambi, Jambi.

Dua hari berselang, tepatnya pada Rabu 7 Juni 2023, jenazah Ema yang terbungkus plastik ditemukan warga. Lalu polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.

 

3 dari 3 halaman

Pelaku Pembunuhan Ema Ditangkap di Jambi

Budi mengatakan, pelaku langsung melarikan diri ke Muaro Jambi usai membunuh korban dengan sadis. AN ditangkap tanpa perlawanan saaat sedang bekerja.

"Pelaku lari ke daerah Jambi untuk bekerja, di sana pelaku juga ditangkap saat sedang bekerja di sana," kata dia.

Budi mengatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain lakban, karung plastik, dan sepeda motor berjenis Yamaha NMax.

Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka AN dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini