Sukses

Ramai Putusan soal Sistem Pemilu, KSP Sebut Jokowi Tak Ikut Campuri Putusan MK

KSP menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mendengar bocornya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mendengar bocornya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup. Jokowi disebut tak akan mencampuri apapun keputusan MK.

"Presiden sudah mendengar dan presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikutan-ikutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi," kata Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Menurut dia, sikap pemerintah akan konsisten undang-undang yang ada. Juri menekankan pemerintah menghormati setiap keputusan lembaga penegak hukum, termasuk MK.

"Kita akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan, termasuk MK," ujar dia.

Juri enggan menanggapi pertanyaan soal darimana Jokowi mengetahui kebocoran putusan MK terkait sistem Pemilu. Dia meminta hal tersebut tak ditanyakan.

"Enggak perlu dijawab lah isu-isu begitu," ucap Juri.

Dia meyakini MK sudah mempertimbangkan konsekuensi dan dampak dari pengambilan keputusan. Namun, Juri menuturkan selama belum ada keputusan resmi MK, sistem pemilu saat ini masih sistem proporsional terbuka.

"Pada dasarnya pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, termasuk di dalam mengatur sistem pemilu," tutur Juri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denny Indrayana Mengaku Dapat Info MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

Dia meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.