Sukses

Cak Imin: Kok Bisa Ya Putusan MK Belum Dibacakan di Sidang, Tapi Sudah Bocor Duluan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku terkejut dan heran usai membaca berita yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan sistem proporsional tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku terkejut dan heran usai membaca berita yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 berjalan dengan sistem proporsional tertutup. Diketahui, hal itu dihembuskan kepada pers oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana.

"Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?" heran pria karib disapa Gus Imin ini dalam keterangan diterima, Senin (29/5/2023).

Menurut Gus Imin, kebocoran tersebut bukan saja membuat gaduh, namun juga mencoreng nama baik MK. Dia pun mendorong adanya investigasi dan mengusut tuntas biang kebocoran putusan.

"MK harus menginvestigasi ‘kebocoran’ ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dlm menyelesaikan sengketa Pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," tegas Gus Imin.

Meski pun begitu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI ini tak menyoal apapun materi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Dia yakin MK punya dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan keputusan.

"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormati sebagai keputusan final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga (tidak) berpotensi menunda jadual Pemilu," Gus Imin memungkasi.

Sejumlah Tokoh NU Dukung Pernyataan Gus Imin

Pernyataan Gus Imin turut didukung Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand, KH Nadirsyah Hosen. Dia mengajak masyarakat untuk menjaga marwah MK agar isu kebocoran putusan dapat ditelusur kebenarannya.

"Isu bocornya putusan MK ini bisa dibaca juga sebagai cara menekan MK agar memutuskan sesuai keinginan pihak tertentu. Apalagi kalau ternyata MK belum memutuskan apapun. Boleh jadi ini masuk kategori hoaks. Saran @cakimiNOW agar semua pihak menjaga marwah MK sangat cocok," tulis Gus Nadir menanggapi cuitan Gus Imin.

Selain itu, kader muda NU yang juga Direktur Utama NU Online, Hamzah Sahal ikut mengapresiasi pernyataan Gus Imin. Menurut dia, poin terakhir dari pernyataan Gus Imin adalah yanf terpenting untuk tidak menyulitkan KPU.

“Hal ini sehingga (tidak) berpotensi menunda jadual Pemilu,” tulis Hamzah Sahal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Gugatan Sistem Pemilu Terbuka Disebut Bocor

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah.

“Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny dalam keterangan tertulis yang disiarkan via sosial media pribadinya, Minggu 28 Mei 2023.

Denny memastikan sumber pernyataanya sangat valid. Bahkan dia menjamin soal kredibilitas sumber yang membocorkan hal tersebut.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tutur dia.

Denny meyakini, dengan sistem pemilu yang tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

“Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas,” dia menandasi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan sidang uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap sistem proporsional terbuka yang digugat. Usai sidang terakhir pada 25 Mei 2023, MK menyatakan siap memberikan putusan dalam jangka waktu sepekan setelahnya.

Gugatan sistem pemilu tertutup sebetulnya sudah ditolak secara resmi oleh mayoritas partai di Parlemen. Hanya PDIP yang bersikeras ingin membuat sistem pemilihan kembali menjadi tertutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini