Sukses

Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora pada Jumat (26/5/2023). Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejari pukul 14.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora pada Jumat (26/5/2023).

Kedua orang tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan beserta barang bukti diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Hal itu dikonfirmasi Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan. Dia mengatakan, proses pelimpahan tahap dua dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.

"Iya hari ini (pelimpahan tahap dua kasus Mario dan Shane) di Kejari Jaksel," ujar dia, Jumat.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menerangkan, kedua tersangka akan dihadirkan ke hadapan awak media pada saat proses pelimpahan tahap dua nanti.

"Iya ditampilkan," kata Trunoyudo.

Dalam kasus ini, sebanyak 17 saksi fakta dimintai keterangan untuk tersangka Mario Dandy. Sedangkan untuk tersangka Shane ada 16 saksi fakta yang diperiksa.

Sementara itu, lima saksi ahli turut dimintai pandangan untuk perkara yang menimpa Mario Dandy Satriyo dan Shane. Salah satu saksi yang akan dimintai keterangan di persidangan adalah orangtua dari David, Jonathan Latumahina.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun telah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.Ketujuh jaksa itu yakni, Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy Satrio didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.