Sukses

17 Saksi Dihadirkan di Persidangan Mario dan Shane, Salah Satunya Ayah David Ozora

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyodorkan 17 saksi untuk dihadirkan di persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora (17).

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyodorkan 17 saksi untuk dihadirkan di persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora (17).

Kedua tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) siap menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, menyatakan salah satu saksi yang akan dimintai keterangan di persidangan adalah orangtua dari David, Jonathan Latumahina.

"Ada beberapa yaitu Saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja," kata Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Danang mencatat sebanyak 21 item barang bukti akan dilimpahkan, di samping kedua tersangka.

"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU dan PN Jaksel. Dan semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," ujar Danang.

Dalam kasus ini, sebanyak 17 saksi fakta dimintai keterangan untuk tersangka Mario Dandy Satrio. Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas ada 16 saksi fakta yang diperiksa.

Sementara itu, lima saksi ahli turut dimintai pandangan untuk perkara yang menjerat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Agus menerangkan, Mario Dandy Satrio didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan subsider kesatu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.