Sukses

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Dukung PSN Melalui Revisi Permendagri Pengelolaan Aset Desa

Selama ini, PSN yang terhambat karena masalah tanah menyebabkan banyak proyek terhambat.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menghadiri rapat Pembahasan Percepatan Proyek Startegis Nasional (PSN) melalui revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di gedung Setkab RI, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Rapat dihadiri oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto, Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit, Deputi Pokhukam Purnomo Sucipto, perwakilan Kementerian PUPR, perwakilan Kementerian ATR dan Perwakilan Kemenko PMK.

Dalam kesempatan itu, Satya Bakti membahas tentang penyediaan tanah khas desa untuk PSN. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PSN sudah harus selesai pada semester I tahun 2024.

Ia menyatakan, perizinan lahan harus diselesaikan sesuai izin oprasional atau pemanfaatan kawasan hutan. Selama ini, PSN yang terhambat karena masalah tanah menyebabkan banyak proyek terhambat. Oleh karena itu, Permendagri tentang pengolaan aset perlu disempurnakan.

"Secara umum rapat ini membahas tentang terkait biaya operasional dalam upaya pencarian tanah pengganti PSN kepada pemerintah desa," ungkap Satya Bhakti Parikesit.

Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto juga menyampaikan keluhan masyarakat desa yang perlu ditindaklanjuti secepatnya. Untuk mengurus tanah pengganti diberikan waktu dengan batas 6 bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Oleh karena itu, membutuhkan langkah-langkah percepatan yaitu dengan Bantuan Dana Biaya Opersional Pemerintah (BOP)," katanya.

Sementara itu, Gani Nugraha selaku perwakilan kementerian PUPR mengatakan, surat izin dan Biaya Opersional Pemerintah (BOP) dapat disetujui sepanjang dapat dipertanggung jawabkan atau akutatabel.

Perwakilan Kemenko PMK dan Kementerian ATR BPN juga ikut menyampaikan tanggapan serupa. Setelah harmonisasi pada rapat sebelumnya ada 4 catatan, salah satunya biaya penggantian tanah, pabila terdapat Biaya Opersional Pemerintah (BOP), maka biaya ini termasuk dalam penggantian lahan termasuk tanah khas desa (TKD).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Kesimpulan Rapat

TKD bisa dibiayai dari Biaya Opersional Pemerintah (BOP) dengan standar umum karena penyelesaaian TKD bagian dari penyelesaian kepentingan umum.

Kesimpulan rapat tentang 3 kesepakatan yaitu dana Biaya Operasional Pemerintah (BOP) bersumber dari instansi permohonan, langsung dianggarkan dari instansi pemohon dan biaya operasional dihitung berdasarkan satuan biaya umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini