Sukses

Polri Sebut Keluarga Tak Tahu Keberadaan Dito Mahendra

Bareskrim Polri masih memburu tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai buron.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri masih memburu tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai buron.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menerangkan pencarian dilakukan, salah satunya dengan menggali keterangan keberadaan Dito langsung ke keluarga. Namun, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan pengusaha tersebut.

"Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito, menurut pemeriksaan mereka, sejak ditemukan senjata (saat dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), mereka tidak pernah melihat lagi Dito berada di mana," kata Djuhandhani, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Polri pun meminta Dito untuk menyerahkan diri. Polri meyakini Dito masih berada di Tanah Air. Sebab, pihak Imigrasi belum mendeteksi Dito ke luar negeri.

"Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi, bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri maupun di Indonesia," ujar Djuhandhani.

Polri Beri Peringatan

Dia pun memperingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan Dito Mahendra agar tak dijerat tindak pidana.

"Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan. Itu juga ada ancaman pidana tersendiri. Dan tim kami masih di lapangan untuk mencari yang bersangkutan," kata Djuhandhani.

"Bahkan beberapa polda sudah kami sampaikan untuk membantu untuk mencari yang bersangkutan. Terserah mau seperti apa, sampai kapan pun kami cari untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dito Mahendra Jadi Tersangka

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin 13 Maret 2023. Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini