Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberlakukan tilang manual di beberapa wilayah yang tidak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kapolri pun mewanti-wanti agar seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau titipan denda.
"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, (16/5/2023).
Tak hanya kepada anggota polisi, lanjut Ramadhan, peringatan ini juga ditujukan kepada pengendara yang mencoba menyuap para petugas.
Advertisement
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," imbaunya.
Maka dari itu, Ramadhan menyampaikan bahwa Polri saat ini tengah gencar untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial dan edukasi kepada masyarakat. Dengan lebih dahulu mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
Ramadhan menjelaskan diberlakukannya kembali tilang manual atau tilang ditempat untuk menguatkan pengawasan para pengendara jalan.
"Tilang ditempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," tuturnya.
Khusus di Wilayah yang Tak Terjangkau ETLE
Sehingga keputusan tersebut telah mengubah kebijakan sebelumnya soal larangan tilang manual. Dimana, tindakan penilangan kini akan dilakukan khusus pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.
"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang ditempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," katanya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement