Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat. Namun, kebijakan ini hanya dilakukan di wilayah yang tak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang ditempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (16/5/2023).
Ramadhan menjelaskan, dari pertimbangan para ahli transportasi dan ahli hukum tilang manual masih diperlukan.
Advertisement
"Masih ada ruang yang belum terjangkau oleh ETLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," bebernya.
Pendapat itu didukung dari hasil evaluasi beberapa daerah sejak diberlakukannya tilang elektronik pada bulan Oktober tahun 2023. Justru, adanya peningkatan pelanggaran terutama pelanggaran yang berpotensi adanya kecelakaan lalu lintas.
Dengan temuan tersebut, kata Ramadhan, maka Kapolri menginstruksikan agar seluruh polda memberlakukan kembali tilang manual.
"Pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah pengendara sepeda motor yakni pelanggaran marka, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang," sebutnya.
Meski pelanggaran tersebut dapat dideteksi oleh kamera ETLE. Namun, keterbatasan jumlah wilayah yang terawasi ETLE masih terbatas.
"Untuk di era 4.0 tidak dapat menghindar dengan kemajuan teknologi dan semangat Bapak Kapolri untuk memajukan Polri dalam ETLE, baik dalam mengcapture pelanggaran, efektifitas merekam pelanggaran," tuturnya.
"Namun perlu menyeluruh dan di Jakarta baru 100 kamera jadi tidak bisa menjangkau pelanggaran secara keseluruhan," tambah dia.
Tilang Manual Sempat Dihapuskan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4. 5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sebagaimana telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi itu, dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri, Jumat 21 Oktober 2022.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement