Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa: Saya Bukan Bandar Narkoba

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Teddy Minahasa menilai tuntutan hukuman mati sangatlah tidak adil.

Diterbitkan 13 April 2023, 18:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Teddy Minahasa menilai tuntutan hukuman mati sangatlah tidak adil.

"Karena saya bukan pemilik sabu, saya bukan bandar narkoba, saya juga bukan residivis. Saya tidak menghendaki atau mengatur transaksi, dan saya pun tidak menerima keuntungan atau hasil penjualan sabu oleh Dodi Prawiranegara dan kawan-kawan," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Teddy Minahasa menerangkan, hukuman mati sangatlah berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Dia pun meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seadil-adilnya sesuai dengan proses pembuktian selama persidangan berlangsung dan alat bukti yang ada, baik secara formil maupun materiil.

"Serta berbagai jasa dan kontribusi saya kepada masyarakat, bangsa, dan negara selama saya mengabdi sebagai anggota Polri, termasuk latar belakang dan rekam jejak saya dalam kehidupan sehari-hari," ucap dia.

Teddy Minahasa menerangkan ia menjadi tulang punggung bagi kehidupan keluarga, orang tua, dan mertua serta menjadi donatur rutin di beberapa Yayasan Yatim Piatu dan Panti Asuhan.

Namun sejak terjadinya seluruh hidupnya telah hancur, dan pasti berdampak terhadap kehidupan keluarga, orang tua, dan mertua.

"Ini semua karena rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya. Segala martabat dan kehormatan saya sudah tercabik-cabik oleh ganasnya pemberitaan media arus utama maupun oleh netizen serta buzzer yang digerakkan oleh para konspirator melalui sosial media," jelas Teddy Minahasa.

Dia pun menyebut dirinya dituduh sebagai Jenderal sabu, sebagai pengedar sabu, sebagai sindikat narkotika, mafia narkotika, gembong narkoba, dan lain-lain. Konstelasi tersebut di atas sudah melampaui batas peri kemanusiaan.

"Sehingga saya sudah dihakimi terlebih dahulu oleh publik (trial by the press)," jelas Teddy Minahasa.

 

 

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnnya, Teddy Minahasa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman mati. Dia diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6