Sukses

Perkuat Perekonomian Nasional, Komisi XI Minta OJK Dukung Perbankan Jatim Terus Tumbuh

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Amir Uskara meminta penjelasan dari OJK dan sejumlah perbankan terkait Peningkatan Aktivitas Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jawa Timur selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Amir Uskara meminta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, dan Bank Jawa Timur terkait Peningkatan Aktivitas Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jawa Timur selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah. Hal ini penting mengingat kontribusi Provinsi Jawa Timur terhadap pertumbuhan nasional diketahui cukup tinggi.

“Kontribusi Jawa Timur terhadap pertumbuhan nasional cukup tinggi. Tapi kalau dilihat pertumbuhan jasa keuangan belum setara dengan pertumbuhan secara nasional, masih di bawah rata-rata. Untuk itu kami minta penjelasan OJK dan industri jasa keuangan yang ada di Jawa Timur ini dalam mendukung inklusi,” ungkapnya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/4/2023).

Pada tahun 2022 total penyaluran kredit perbankan di Jawa Timur tercatat mencapai Rp535,3 triliun atau tumbuh hanya 6,69 persen (yoy) seiring dengan ekonomi Jawa Timur yang makin tumbuh disertai adanya penambahan kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema kredit murah UMKM. Namun kinerja pertumbuhan kredit Jawa Timur ini lebih rendah dari nasional yang bisa mencapai 11,35 persen.

Dari total kredit perbankan Jatim 2022 tersebut, kredit khusus UMKM tercatat mencapai Rp205,6 triliun atau tumbuh 11,25 persen (yoy) atau masih di bawah kredit UMKM secara nasional yang mampu tumbuh 17,13 persen. Sementara itu, NPL (non-performing loan) atau kredit bermasalah terhadap total kredit di Jatim pada tahun 2022 hanya 1,34 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Berikan Relaksasi dalam Klasifikasi Kredit

Diketahui, OJK telah memberikan relaksasi ketentuan dalam klasifikasi kredit pada program restrukturisasi kredit perbankan sehingga tidak terjadi kemacetan kredit secara massal. Kebijakan OJK ini penting untuk mengatasi scarring effect pada dunia usaha akibat pandemi Covid-19, berupa memburuknya kondisi usaha, neraca, dan utang yang memerlukan waktu lama untuk penyembuhannya. 

“Ramadan dan Idul Fitri tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana masih banyak pembatasan-pembatasan. Tentunya momentum ini perlu dimanfaatkan oleh industri jasa keuangan untuk melakukan ekspansi seiring dengan meningkatnya aktivitas perekonomian. Otoritas Jasa Keuangan dapat terus mengeluarkan regulasi sektor jasa keuangan yang terbaik sehingga dapat membawa perekonomian Indonesia menjadi lebih baik pada tahun 2023 ini khususnya di Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Sementara dari sisi lain, kinerja penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) korporasi tercatat mengalami peningkatan, mengindikasikan bahwa korporasi masih menahan investasi maupun ekspansi usaha dan cenderung menyimpan modal di perbankan. 

“Kondisi serupa juga terjadi pada sektor rumah tangga yang mencatatkan peningkatan DPK yang diindikasikan sebagai respon dari eskalasi ketidakpastian global dan masih tingginya tingkat inflasi. Ini juga perlu menjadi perhatian,” katanya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.