Sukses

Jelang Sidang Tuntutan, AG Kekasih Mario Dandy Hanya Terdiam dan Menunduk

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa AG alias AGH dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Kali ini, Anak AGH alias AG akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (5/4/2023).

Pantauan di lapangan, AG diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Didampingi Petugas Bapas tiba pukul 13.18 WIB.

AG kenakan hoodie putih bergambar Jeep Spirit dipadu celana panjang hitam. Perwakilan KemenPPA menuntun masuk ke dalam Gedung PN Jaksel.

AG sama sekali tak memberikan komentar. Dia menunduk menghindari sorotan awak media. Mulut tertutup masker putih.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pembacaan tuntutan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB siang nanti. Djuyamto mengatakan, sidang tetap berlangsung secara tertutup.

Adapun rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Bahwa sidang yang terbuka itu untuk perkara pidana anak hanya pada saat pidana putusan,” kata Djuyamto, di PN Jaksel, pada Rabu (5/4/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Maraton

Djuyamto menerangkan, sidang perkara kekasih Mario Dandy itu berjalan secara maraton dimulai pada pekan lalu. Hakim Tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara yang pimpin persidangan telah memeriksa saksi baik itu yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari penasihat hukum Anak AG.

Djuyamto menyebut, JPU hadirkan 13 saksi termasuk ahli, sedangkan penasihat hukum anak AG datang 4 orang saksi meringankan terdiri dari 2 orang saksi yang meringankan dan 2 orang ahli yaitu psikologi anak dan ahli hukum pidana.

"Kita bisa lihat kemarin dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum itu dari keluarganya korban ayahnya korban termasuk dari saksi yang berperkara yaitu Mario dan Shane juga dihadirkan nah dari penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi-saksi meringankan ada dua orang ahli yang dihadirkan," ucap Djuyamto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.