Sukses

Rafael Alun Diam-Diam Simpan Safe Deposit Box Rp 37 Miliar: Supaya Tidak Diketahui Istri dan Anak

Rafael Alun rupanya diam-diam mempunyai Safe Deposit Box (SDB) senilai Rp 37 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Rafael Alun rupanya diam-diam mempunya Safe Deposit Box (SDB) senilai Rp 37 miliar. Safe Deposit Box ini ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga menambah kecurigaan tentang asal usul kekayaan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kepada Liputan6.com, Rafael Alun mengaku merahasiakan Safe Deposit Box dan tidak melaporkannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lantaran agar tak diketahui istri dan anaknya. 

"Kalau saya buka saya memiliki uang sebanyak itu, tentu nanti anak dan istri saya punya banyak keinginan yang tidak bisa saya kendalikan. Karena saya menyadari saya sebagai PNS, dan saya juga melihat pola yang terjadi di keluarga saya jadi saya harus menyembunyikannya," ujar Rafael kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis, (30/3/2023).

Rafael Alun menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk menyembunyikan uang tersebut. 

"Kalau saya coba menyembunyikan uang saya, untuk apa menggunakan nama saya? SDB itu saudah pakai nama saya sejak 2007 sampai sekarang," kata Rafael.

Rafael memastikan, uang Rp 37 miliar yang tersimpan di SDB adalah bekal untuk hari tuanya nanti. Dia pun membantah adanya tuduhan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Tidak ada niat saya untuk gunakan itu untuk kepentingan pribadi saya. Misalnya untuk berselingkuh, untuk menyimpan wanita lain atau beli rumah tanpa sepengetahuan istri, itu tidak ada. Itu memang saya simpan untuk hari tua saya," pungkas Rafael.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rafael Alun: Saya Rajin Sampaikan LHKPN ke KPK, Tak Ada Niat Sembunyikan Harta

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku tak habis pikir dirinya dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal-usul setiap aset tetap," ujar Rafael dalam wawancara khusus di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Rafael mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Rafael juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan LHKPN.

Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," kata Rafael.

Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.