Sukses

Sidang Eksepsi, Kubu AG Pacar Mario Dandy Keberatan dengan Syarat Formil Dakwaan

Mangatta mengaku secara garis besar eksepsinya menyoal syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Dimana syarat formil biasanya mencangkup identitas sampai prosedur selama proses hukum berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa anak AG Pacar Mario Dandy Satriyo telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penganiayaan berat David Ozora.

Dalam eksepsinya yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait isi keberatannya tersebut.

"Balik lagi itu (isi eksepsi) tidak bisa kami share mas karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata Mangatta saat ditemui usai sidang.

Mangatta mengaku secara garis besar eksepsinya menyoal syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Dimana syarat formil biasanya mencangkup identitas sampai prosedur selama proses hukum berlangsung.

"Jadi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan kali ini," kata dia.

Setelah pembacaan eksepsi selesai, kata Mangatta, maka agenda selanjutnya mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang digelar pada Jumat (31/3/2023) besok.

"Besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksaan untuk putusan selanya," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Terdakwa

Untuk diketahui dalam perkara ini peran AG dan Shane Lukas (19) didakwa turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Namun karena sidang berlangsung secara tertutup, maka detail peran AG tak bisa disampaikan ke publik.

Meski begitu, untuk AG telah didakwa dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.