Sukses

Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat di Kasus David, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Eksepsi Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang perkara dugaan penganiayaan berat David Ozora. Dengan agenda hari ini mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa anak, AG Pacar Mario Dandy Satriyo

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang perkara dugaan penganiayaan berat David Ozora. Dengan agenda hari ini mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa anak, AG Pacar Mario Dandy.

Pembacaan eksepsi nantinya akan digelar secara tertutup, mengingat AG sebagai anak sehingga proses sidang dijalankan sesuai peradilan khusus anak.

"Agenda sidang eksepsi jam 09.00 WIB," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu 29 Maret 2023.

Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diversi Ditolak

Lajunya perkara AG, karena proses diversi ditolak oleh pihak David. Sehingga berakhir dengan deadlock atau gagal membuat proses hukum terhadap AG akan dilanjutkan ke meja persidangan.

"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi. Artinya, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2023.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.