Sukses

Perusahaan Travel yang Telantarkan Jemaah Umrah Punya 316 Cabang, hanya 48 yang Kantongi Izin Kemenag

Kepolisian masih mengusut dugaan penipuan pejalanan umrah yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Agen travel umrah yang berafiliasi dengan PT Naila Safaah Wisata Mandiri didata.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian masih mengusut dugaan penipuan pejalanan umrah yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Agen travel umrah yang berafiliasi dengan PT Naila Safaah Wisata Mandiri didata.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, mengatakan sejauh ini PT Naila Safaah Wisata Mandiri memiliki 316 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Informasi terakhir 316 (cabang) keseluruhan," kata Kompol Ratna kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Ratna menyebut, hanya 48 cabang dari total 316 cabang yang mengantongi izin Kementerian Agama (Kemenag). "Dari 316, hanya 48 yang berizin," ucap dia.

Menurut Ratna, tidak menutup kemungkinan ada cabang-cabang lain yang belum terpantau. Karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang Polda Metro Jaya.

"Kita dalami dan kembangkan, bisa lebih (jumlahnya)," ujar Ratna.

Ratna mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban PT Naila Safaah Wisata Mandiri agar membuat laporan polisi. Satgas Mafia Umroh akan terus mendalami dan menginvestigasi kasus ini.

"Kita sudah ada Satgas Mafia Umroh, untuk hotline akan diinfokan. Satgas melibatkan Subdit Harda, Subdit Kamneg, dan Satreskrim Polres Jajaran. Kolaborasi," kata dia.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengungkap modus dari bisnis licik ini dijalankan dengan menipu para jemaah umrah. Tersangka Mahfudz dan Halijah berserta Hermansyah selaku direktur turut menggelapkan dana umrah para jemaah.

Seharusnya dana yang disetorkan para jemaah dipakai untuk menunaikan ibadah suci di Arab Saudi. Namun tidak dilaksanakan, dengan menggelapkan uang yang telah disetorkan.

"Ada yang menipu. Jadi dia menipu dana jemaah tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya. Dipakai beli aset. kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di sana ditelantarkan," kata dia.

"Maksudnya ditelantarkan tidak sesuai dengan janji-janji pada saat menawarkan jasa perjalanan umrah. Termasuk tidak dipulangkan. Jadi disana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diuruslah di tempat umrah sana," tambah dia.

Polisi telah menaksir kerugian yang dialami oleh seluruh korban jemaah umrah diperkirakan mencapai Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.

"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang. "Termasuk juga yang Subdit Harda (ditaksir) Rp339 Juta. Ditambah, dengan aset-aset berupa mobil rumah kemudian barang-barang elektronik lainnya," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Terungkap saat Jemaah Asal Indonesia Telantar di Arab Saudi

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama menerima aduan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi. Kementerian Agama mengaku telah mendapat laporan soal penelantaran jemaah umrah asal Indonesia yang tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Polda Metro Jaya bergerak mencari tahu dan diketahui bahwa para jemaah umrah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Naila Safaah Wisata Mandiri.

Saat ini, jumlah orang yang tertipu sebanyak 500 jemaah umrah. Meski begitu, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Mahfudz Abdulah alias Abi (52), yang merupakan pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri, dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, penyidik juga menangkap Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah (59).

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.