Sukses

Modal Pistol Mainan dan Lencana, Polisi Gadungan Coba Perdaya Ibu-Ibu di Jakut

Pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian. Saat beraksi di halte bus kawasan Cilincing, Jakut, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan kartu identitas, namun malah mengambil dompet dan telepon genggam korban yang baru saja balik dari kampung.

Liputan6.com, Jakarta - Berbekal pistol mainan dan lencana polisi, Yono Kuswanto (64) mencoba menggasak telepon genggam dan sejumlah uang. Korbannya adalah ibu-ibu bersama anaknya yang sedang menunggu di Halte Bus kawasan Clincing, Jakarta Utara (Jakut).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan, pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian. Saat itu, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan kartu identitas, namun malah mengambil dompet dan telepon genggam korban.

"Pelaku bilang ke korban 'Ibu jangan takut saya ini petugas, saya punya ini' sambil menunjukkan senjata (pistol) mainan dan lencana kepolisian," kata Gidion dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).

Secara terpisah, Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan kronologi kasus tersebut. Korban bersama adik dan anaknya baru saja balik dari kampung halaman di kawasan Brebes, Jawa Tengah.

Saat itu, ketiganya turun di depan halte kawasan Clincing, Jakut. Rencanaya korban ingin melanjutkan perjalanan menggunakan taksi online menuju ke rumahnya di kawasan Kampung Tegal, Koja, Jakarta Utara.

"Pada saat menunggu mobil Grab, korban bertemu dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor," kata Haris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Polisi Gadungan Digagalkan Adik Korban

Haris menerangkan, pelaku mencoba melarikan diri setelah berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban. Beruntung aksinya berhasil digagalkan.

"Adik korban melihat gelagat pelaku ingin kabur, langsung menarik jaket pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motor," tuturnya.

Kini pelaku telah ditahan di Polsek Clincing Jakut guna mempertanggugjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.