Sukses

Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi melarang pejabat negara dan pegawai pemerintah menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H. Mulai pejabat negara tingkatan menteri hingga pejabat pemerintahan kota dan kabupaten.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang pejabat negara dan pegawai pemerintah menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H. Pejabat negara yang dilarang menggelar acara buka puasa bersama dari tingkatan menteri hingga pejabat pemerintahan kota dan kabupaten.

Larangan buka puasa bersama itu tertuang dalam Surat Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat itu diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa 21 Maret 2023.

Adapun larangan bukber para pejabat dari Presiden Jokowi itu berisi tiga poin. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Dengan demikian masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam larangan buka puasa bersama ini, pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden Jokowi. Serta, meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Adanya larangan bukber itu menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan larangan tersebut, mengingat kondisi Covid-19 di Tanah Air yang dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Di lain pihak, sebagian kalangan termasuk epidemiolog justru mendukung larangan tersebut.

Dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis 23 Maret 2023, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meluruskan perihal perintah Presiden Jokowi tersebut. Menurut Pramono, arahan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum, melainkan hanya kepada penyelenggara negara khususnya bagi para menteri dan kepala lembaga pemerintah.

"Pertama bahwa buka puasa itu arahan presiden hanya ditujukan kepada para menko (menteri koordinator), para menteri, kepala lembaga pemerintah. Hal ini tidak berlaku kepada masyarakat umum, dengan demikian masyakarat umum masih bisa menyelenggarakan bukber," kata Pramono Anung.

Sekretaris Kabinet atau Seskab beralasan, kebijakan terkait dikeluarkan Kepala Negara sebab aparatur sipil negara atau ASN dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan sangat tajam dari masyarakat soal gaya hidup. Karena itu, Presiden Jokowi meminta kepada jajarannya untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dengan tidak melakukan atau mengundang para pejabat saat momentum berbuka puasa.

Bagaimana respons Kementerian Kesehatan atau Kemenkes terhadap larangan pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama? Bagaimana pula ragam tanggapan larangan pejabat hingga pegawai pemerintah mengadakan bukber selama bulan Ramadhan 2023? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

3 dari 4 halaman

Infografis Respons Kemenkes Larangan Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Bukber

4 dari 4 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Larangan Pejabat hingga Pegawai Pemerintah Gelar Bukber

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.