Sukses

AG Pacar Mario Dandy Akan Disidang Lebih Dulu dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Kejati DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas perkara pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus dugaan penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs kepada David Ozora Latumahina.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas perkara pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG (15) dari Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora Latumahina. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan, dalam kasus penganiayaan berat tersebut, pelimpahan berkas AG pacar Mario Dandy sudah lebih dulu dilakukan. Sementara dua tersangka lain yakni, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami dan sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," kata Reda kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2023 malam.

Reda menyatakan perkara yang akan lebih dulu disidangkan adalah AG. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu A. Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai Undang-Undang Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," Reda menjelaskan.

Saat ini, kata Reda, berkas AG masih diteliti dengan batas waktu selama tujuh hari sejak dilimpahkan dari Polda Metro Jaya sekitar pertengahan Maret 2023.

"Tujuh hari selesai, misalkan sudah lengkap P21, bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa," kata Reda.

Apabila proses persidangan telah siap berjalan, Reda mengatakan, pihaknya akan menyiapkan jaksa khusus anak dalam melakukan penuntutan pada persidangan AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Itu bisa kita lihat nanti, bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AH ini adalah jaksa spesialis anak," ujar Reda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal yang Menjerat Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, Tersangka Penganiayaan David Ozora

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Sementara, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David Ozora, anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.