Sukses

Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Abu di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Kemudian, lanjut Abu, menetapkan terdakwa Hasdarmawan tetap berada di dalam tahanan. "Terdakwa Hasdarmawan terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," ucap Abu.

Diketahui, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa kasus Kanjuruhan ini dihukum dengan pidana penjara tiga tahun.

Merespons vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Panpel Arema FC Abdul Haris dalam Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Majelis hakim menilai terdakwa Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

"Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," ujar hakim pada Kamis 9 Maret 2023.

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

"Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ucapnya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan.

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU kepada para terdakwa yang seberat 3 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.