Sukses

NasDem Desak MA Beri Peringatan PN Jakpus atas Kegaduhan Soal Pemilu

Mahkamah Agung didesak untuk memberikan peringatan kepada PN Jakarta Pusat atas putusan penundaan Pemilu. PN Jakarta Pusat dinilai keluar dari kewenangan mengadili gugatan Partai PRIMA.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung didesak untuk memberikan peringatan kepada PN Jakarta Pusat atas putusan penundaan Pemilu. PN Jakarta Pusat dinilai keluar dari kewenangan mengadili gugatan Partai PRIMA.

"MA yang punya fungsi pembinaan dan pengawasan untuk itu, untuk memberikan peringatan juga terhadap PN Jakpus ya karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu dalam hal ini sengketa verifikasi parpol," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Saan menegaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas mengatur sengketa proses pemilu hanya bisa diadili oleh Bawaslu dan PTUN. Tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri menerima sengeketa partai politik.

Saan mengatakan, PN Jakarta Pusat seharusnya paham berdasarkan undang-undang tersebut tidak menerima gugatan yang diajukan Partai PRIMA.

"Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses dan paham betul UU itu kan harusnya tidak menerima. Bukan hanya memutus tapi juga tidak boleh menerima terkait gugatan itu. Dan harusnya dia menyampaikannya ke PTUN," tegas Saan.

Sekretaris Fraksi NasDem DPR ini mengaku tidak paham apakah ada kelalaian oleh hakim yang memutus. Tetapi, Mahkamah Agung seharusnya cepat memberikan sikap meluruskan masalah ini agar tidak semakin panjang.

"Kalau saya lebih baik lembaga di atasnya, yaitu MA harus meluruskan terkait dengan itu," kata Saan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan PN Jakpus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari, Kamis (2/3).

"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3/2023).

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.