Sukses

Periksa AG Kekasih Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David, Polisi Libatkan Apsifor

AG, kekasih Mario Dandy telah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan David koma.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berkolaborasi interprofesi dalam proses penyidikan kasus penganiayaaan yang menyeret anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo. Salah satunya ialah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, perwakilan dari Apsifor telah tiga kali memeriksa AG (15), kekasih Mario Dandy sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap David ini.

Terbaru, pemeriksaan terhadap AG dilakukan pada hari ini Rabu, (1/3/2023). Adapun pemeriksaan terhadap AG dengan melibatkan psikologi forensik dilakukan guna menilai tiga hal, antara lain tentang anak dalam tekanan dan kondisi sosial.

"Apakah adanya relasi kuasa. Kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo mengatakan, hasil pemeriksaan psikologi forensik akan dibuatkan dalam bentuk laporan sosial untuk digunakan pada proses penyidikan.

"Ini langkah-langkah secara maraton yang secara cepat terus dilakukan, dilaksanakan oleh penyidik," ujar dia.

Trunoyudo memastikan, penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban terhadap anak dalam menangani kasus penganiayaan terhadap David yang diduga turut melibatkan AG, pacar Mario Dandy ini.

"Diharapkan juga untuk menunggu proses penyidikan ini masih terus berjalan, baik itu penyidik maupun interprofesi yang dilibatkan sebagai stakeholder dalam proses penyidikan ini," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

AG Disebut Ikut Rekam Penganiayaan David

Sebelumnya, AG (15), kekasih dari Mario Dandy Satriyo itu dituding ikut merekam peristiwa dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing. Dia mengaku mendapatkan informasi langsung dari kliennya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Dandy.

"Iya betul (AG ikut merekam)," kata Happy kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dia mengakui kliennya merekam karena diminta oleh Dandy. Tapi, Dandy tak menjelaskan alasannya.

"Pokoknya dia bilang gini, 'Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggungjawab. Pokoknya kamu rekam aja'," ujar Happy.

Sementara itu, Happy menerangkan AG mengabadikan momen penganiayaan memakai ponsel miliknya sendiri.

Keterangan itu disampaikan oleh kliennya saat mendampingi menjalani pemeriksaan tambahan hari ini.

"Setelah ditanya lagi, si A pakai handphonenya sendiri," ujar dia.

Happy juga menyebut, ada pihak lain yang memvideokan di luar AG dan Shane. Namun, sosoknya belum diketahui.

"Ada orang lain selain dia, cuman dia nggak tau dia siapa. nanti jadi itu, nanti ini akan di dalam bap tambahan, ini nanti akan kita jelaskan karena kemarin juga dia tertekan, dia tidak menyangka," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.