Sukses

Kapolda Metro Jaya Hadiri Gelar Perkara Mario Dandy Aniaya David

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turun tangan mengawasi proses pengusutan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) Cs kepada David (17)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turun tangan mengawasi proses pengusutan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) Cs kepada David (17). Pengawasan itu dilakukan dalam rangka asistensi atas kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama termasuk Bapak Kapolda. Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Trunoyudo mengatakan, asistensi dilakukan Irjen Pol Fadil Imran mengingat kasus yang tengah menyita perhatian publik. Dengan dua peristiwa, pertama terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan temannya Shane dalam kasus penganiayaan.

"Maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana," sebutnya.

Kemudian peristiwa kedua terkait dengan sistem peradilan anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Karena, mengingat adanya sejumlah pihak seperti David (17) dan beberapa saksi, seperti A (15) yang masih di bawah umur.

"Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati. Dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," jelasnya.

Sehingga dalam proses penyidikan kasus, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan berkolaborasi dengan stakeholder seperti Kementerian PPA (Perlindungan Perempuan dan anak), Dinsos Jakarta Selatan, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak.

"Dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan. Kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah ada tekanan sosial lainnya. Tentu ini sama-sama dalam kolaborasi ini penyidik juga menunggu sehingga hasilnya dari pekerja sosial profesional dalam hasil akhir akan dituangkan dalam laporan sosial dari anak," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Di mana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.

3 dari 3 halaman

Polisi Gali Peran Wanita Berinisial APA, Sosok yang Beritahu Mario Dandy soal David

Polisi telah periksa saksi baru dari kasus penganiayaan oleh anak Direktorat Jendral Pajak tersangka Mario Dandy Satriyo alias MDS (20), yakni inisial APA teman wanita pelaku.

Saksi merupakan sosok yang memberitahu ke Mario bahwa mantan kekasihnya berinsial AG mendapat perlakuan tidak baik oleh korban David (17).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, pemeriksaan terhadap APA sudah dilakukan pada Jumat (24/2/2023). Dalam pemeriksaan itu merujuk pada seputar tentang kejadian penganiayaan.

"Soal-soal misalnya melihat tidak, apa mendengar kah, apaka itu aja. Pertanyaan umum lah," ujar Nurma saat dihubungi, Minggu (26/2/2023).

Nurma belum dapat merinci terkait pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap saksi APA. Namun ia hanya menyebut pemeriksaan itu untuk memperjelas penganiayaan terhadap anak dirjen terhadap anak putra pengurus GP Ansor.

"Yang jelas, kita mencari untuk terang menderang kasus kan," imbuh dia.

Sebelumnya, polisi menyebut saksi APA merupakan orang menyampaikan kepada Mario Dandy mengenai dugaan perbuatan tidak baik dilakukan David terhadap wanita berinisial AG, teman dekat Mario Dandy.

"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (25/2/2023).

Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy yang notabene merupakan teman dekat AG.

Kemudian Mario Dandy mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.

"Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban," kata Ade Ary.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.