Sukses

Richard Eliezer Mendekam di Lapas Salemba Mulai Besok, Senin 26 Februari 2023

Richard Eliezer bakal mendekam di Lapas Salemba mulai besok, Senin 26 Februari 2023.

 

Liputan6.com, Jakarta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. Richard bakal mendekam di Lapas Salemba mulai besok, Senin 26 Februari 2023.

Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung usai pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Informasi dari Kejari Selatan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung betul (Richard akan dipindah ke lapas Salemba)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Eksekusi Richard di Salemba akan bersamaan dengan dua terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Terpisah, Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan perihal pemindahan Richard dari tahanan Bareskrim Mabes Polri dimaksudkan agar semua hak daripada Richard dapat terpenuhi.

"Agar yang bersangkutan dapat terpenuhi hak-haknya seperti bebas bersyarat, remisi," ungkap Syarief.

Menurut dia, untuk mendapatkan hak-hak Bharada E hanya dapat dilakukan di lapas yang sudah ditentukan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Richard Eliezer

Seperti diketahui, melalui prosesi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard dijatuhi hukuman mendekam di penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Pada kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.

Baik Richard dan jaksa tak mengajukan banding atas vonis tersebut. 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.