Sukses

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Hakim Anggota Hendra Yuristiawan menerangkan, hakim sebelum menjatuhi pidana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhi hukuman kepada AKBP Arif Rachman Arifin dengan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Anggota Hendra Yuristiawan menerangkan, hakim sebelum menjatuhi pidana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.

Adapun, hal yan memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu, hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Anggota Hendra Yuristiawan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Hendra menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan cara merusak suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja apapun merusak suatu elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jeratan Pasal

Hakim menyatakan, Arif Rahman melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan," ujar dia.

Ahmad Suhel meenyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar dia.

Atas amar putusan itu, baik jaksa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir

"Baik gunakan waktu berfikir lewat dari 7 hari maka putusan ini telah dianggap berkekuatan tetap," tandas Ahmad Suhel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.