Sukses

PKB Harap-Harap Cemas Tunggu Keputusan Hakim MK soal Sistem Pemilu 2024

Menurut Huda, sistem proporsional tertutup sangat berpotensi membuka konflik baru di internal parpol.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) PKB Syaiful Huda mengaku cemas apabila hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perubahan sistem proporsional terbuka (coblos caleg) menjadi proporsional tertutup (coblos partai).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan hasil uji materi sistem Pemilu 2024. Sebelumnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku menerima informasi bahwa sistem pemilu akan disahkan menjadi sistem coblos partai.

"Kami sendiri sedang menunggu harap-harap cemas juga. Karena posisi PKB tetap ingin ini (Sistem Pemilu) terbuka," kata Huda pada wartawan, Senin (20/1/2023).

Huda menduga pernyataan Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut dugaan akan dikabulkannnya gugatan terhadap sistem proporsional terbuka karena SBY mendapat bocoran informasi hakim MK.

"Yang ada 9 orang mungkin Pak SBY dapat bocoran yang kira-kira komposisinya dari 9 masih banyak yang setuju tertutup, artinya yang setuju kalah kalo divoting dan seterusnya, mungkin bisa saja kalo bocoran informasi bisa saja," ucapnya.

Menurut Huda, sistem proporsional tertutup sangat berpotensi membuka konflik baru di internal parpol.

"Dampaknya cukup kompleks memang, kompleksitasnya misalnya potensi partai kepengurusan dari tingkat kabupaten, provinsi pusat pasti akan menjadi sentrum konflik baru," imbuhnya. 

Sebelumnya, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertanyakan kegentingan perubahan sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024 yang berjalan.

Dia menilai, tidak tepat jika mengambil jalan pintas untuk mengubah sistem pemilu, padahal tidak ada kegentingan.

"Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan? Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini," ujar SBY dikutip dari keterangannya pada Minggu (19/2/2023).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianggap Ambil Jalan Pintas

Menurut dia, seharusnya perubahan sistem pemilu dilakukan ketika dalam kondisi tenang. Akan lebih bagus lagi, lanjut dia, ketika dilakukan dengan berembuk bersama. Bukan diambil jalan pintas melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi seperti saat yang dilakukan sejumlah orang saat ini.

"Mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa 'tenang', bagus jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK," ujar SBY.

SBY mengakui sistem pemilu memang perlu ditata agar lebih baik. Tetapi untuk penyempurnaannya jangan hanya berkutat di perubahan sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka.

"Namun, janganlah upaya penyempurnaannya hanya bergerak dari terbuka-tertutup semata," ujar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.