Sukses

Eks Ketum HIPMI Mardani Maming Divonis 10 Tahun, KPK Ajukan Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming.

Lembaga antirasuah itu belum puas dengan vonis mantan Ketua Umum HIPMI itu.

"Kamis (16/2) Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui panitera muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H Maming," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).

Dia menjelaskan, jaksa KPK menyatakan banding karena ada beberapa point pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan. Menurut Ali, belum ada efek jera terhadap Maming, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.

"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa, di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," kata dia.

Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menerima banding tim penuntut umum KPK.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 10 Tahun

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap izin pertambangan. Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar)," kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.