Sukses

Ronny Talapessy: Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Berdinas di Brimob Polri

Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri. Meski telah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri.

Meski, kata dia, Richard Eliezer telah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Adalah harapan dari Richard berdinas kembali di Brimob Polri. Itu adalah kebanggaan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny juga menyampaikan pesan dari Richard Eliezer kepada masyarakat yang mendukungnya selama persidangan berlangsung.

"Richard meminta tolong disampaikan, kepada pihak-pihak yang ikut mendukung, dia mengucapkan terima kasih banyak, biar Tuhan yang balas semua yang mendukung. Kami sangat berterima kasih," tutur Ronny Talapessy.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

 

Reporter: Ady Anugrahadi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.