Sukses

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Mardani H Maming mendapat vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam perkara suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Mardani H Maming mendapat vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam perkara suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2011.

Hakim menyatakan, Mardani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana rasuah sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, seperti dikutip Jumat (10/2/2023).

Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Selain itu, Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelas Hakim.

Hakim membeberkan, hal memberatkan terdakwa dalam putusannya adalah tindakan Mardani bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Mardani dinilai tidak merasa bersalah. Meski begitu, hal meringankan adalah, Mardani belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Latar Belakang Kasus

Mardani duduk sebagai terdakwa karena terjerat kasus suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Kala itu, Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu pada tahun 2011.

Mardani pun menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Selain itu, Mardani diketahui yang juga seorang pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

3 dari 3 halaman

Penggunaan Pasal TPPU

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara Mardani. Hal itu turut dipertegas oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, pottensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik Mardani.

“Bahwa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa,” ujar Ali.

Ali juga menerangkan, potensi kuat Mardani dijerat dugaan TPPU dan Korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.

“Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya,” Ali menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.