Sukses

Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Masih Tak Akui Perintah 'Tembak Chad'

Ferdy Sambo tetap kukuh terhadap keterangan terkait 'Hajar Chad', bukan 'Tembak Chad' sebagaimana yang diakui Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo tetap kukuh terhadap keterangan terkait 'Hajar Chad', bukan 'Tembak Chad' sebagaimana yang diakui Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Pernyataan itu sebagaimana disampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pengakuan Sambo ini disampaikannya bermula ketika momen ketika melintas rumah dinas Duren Tiga dan melihat Brigadir J di depan rumah, seketika itu juga kemarahannya meluap atas pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.

"Segera saya perintahkan ADC dan sopir menghentikan mobil yang saya tumpangi, masuk ke dalam rumah dan meminta Kuat Maruf yang kebetulan berada di sana untuk memanggil Ricky dan Yosua agar menemui saya," ucap Sambo dalam pleidoinya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dengan nada berat, Sambo mengakui kala itu sedang dalam kondisi amarah yang memuncak. Ketika mengkonfirmasi kepada Brigadir J atas tindakan pelecehan. Namun jawaban mantan ajudannya itu dirasa lancang dan tak sesuai harapannya.

"Namun Yosua menjawab dengan lancang, 'kurang ajar bagaimana komandan?' seolah tidak ada satu apapun yang terjadi, kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada dibenak saya saat itu," kata Sambo.

Setelah mengatakan itulah, Sambo dalam pleidoinya tetap menyatakan jika kalimat yang diucapkan adalah 'Hajar'. Hal itu berbeda dengan keterangan dari Bharada E yang mengaku ketika itu perintahnya adalah 'Tembak Chad'.

"Namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'hajar Chad, kamu hajar Chad.' Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali kearah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan Yosua jatuh dan meninggal dunia," terang dia.

"Kejadian tersebut begitu cepat, 'stop berhenti' saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," sambung Sambo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaim Perintahkan Ajudan Panggil Ambulans

Sambo mengklaim setelah Brigadir J terjatuh akibat tembakan dari Bharada E, maka dirinya memerintahkan ajudan Prayogi untuk segera memanggil ambulan untuk memberikan pertolongan kepada Brigadir J.

"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," terangnya.

Sekedar informasi jika pleidoi Sambo ini merupakan tanggapan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas hukuman pidana seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindakan Ferdy Sambo dianggap telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.