Sukses

Pembuangan Limbah ke Laut Bikin Nelayan Sumbawa Barat Susah Cari Ikan

Humas Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan untuk Nusa Tenggara Barat (NTB) Septiana Agustian Sukma menyebut pembuangan limbah yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sudah membuat laut di Sumbawa Barat tercemar. Akibatnya, nelayan sulit mencari ikan.

Liputan6.com, Jakarta - Humas Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan untuk Nusa Tenggara Barat (NTB) Septiana Agustian Sukma menyebut pembuangan limbah yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sudah membuat laut di Sumbawa Barat tercemar. Akibatnya, nelayan sulit mencari ikan.

"Bagaimana tidak, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ini membuang limbah merkuri sebesar 14 Ton per hari ke laut di daerah Nusa Tenggara Barat," ujar Septian dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Maka dari itu, Septian mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memeriksa PT AMNT. Pasalnya, menurut Septian, para nelayan sudah sulit mencari ikan di perairan Sumbawa Barat. Dia menyebut kesejahteraan masyarakat di sana terancam.

"Walhasil daripada limbah merkuri tersebut membuat kerusakan pada biota laut, kemudian yang lebih parahnya lagi menyulitkan nelayan untuk mencari ikan karena harus lebih jauh berlayar dalam mencari ikan hingga ke Samudera Australia," ucap Septian.

Septian juga mengatakan ada permasalahan dana CSR Rp 120 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Padahal, uang itu bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Sumbawa Barat yang berkualitas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komnas HAM Diminta Bantu Pekerja dapatkan Hak

Selain itu, Komnas HAM juga diminta membantu para pekerja mendapatkan haknya di PT AMNT Perusahaan itu mengekang hak para pekerja.

"Kemudian yang paling krusial persoalan pembatasan hak untuk berserikat yang sebagaimana sudah jelas itu melanggar UUD 1945 yang termaktub dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, upah dan jam kerja yang tidak sesuai sampai menimbulkan korban jiwa yang artinya SOP keselamatan kerja atau K3 tidak di terapkan dengan baik oleh PT AMNT," ujar Septian.

"Dengan adanya kezaliman yang telah dilakukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara atas kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dengan Konstitusi Negara dalam asas HAM dan Ketenagakerjaan yang berdampak pada nasib hajat orang banyak," kata Septian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.